”Kekurangan sebesar 36 Milyar itu bukan angka kecil, tentu membutuhkan waktu dan proses dalam dinamika selanjutnya, sementara waktu semakin mendesak, ini memberi potensi kebijakan yang tidak lagi proporsional," tegasnya lagi.
Hal senada diungkapkan anggota DPRD Bone dari Partai Golkar, Ade Feri Afrisal, dimana menurutnya hal tersebut otomatis akan menjadi bagian dari rekomendasi Biro Hukum Provinsi Sulsel saat Ranperda APBD tersebut dievaluasi.
”Gaji PPPK itu merupakan bagian dari DAU Earmarking, jadi tentu harus terpenuhi dan bisa-bisa banyak lagi pergeseran," jelas Ade Feri.
Berbeda yang diungkap Kepala BKAD Bone, Andi Muh. Irsal bahwa angka Rp.180 tersebut sudah sesuai, karena menurutnya tidak termasuk pembayaran gaji 13 dan 14 bagi PPPK yang terangkat Tahun 2024.
Dia mengakui, jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan KemenPAN RB agar SK Pengangkatan PPPK tahun 2024 dikeluarkan pada bulan Juli.
”Ini untuk menghindari Gaji 13 dan 14, jadi perhitungan itu sudah sesuai," jelas Andi Muh. Irsal.
P3K atau PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang. (Nal)