Rutan Pinrang Beri Penyuluhan Hukum Bagi 30 Warga Binaan

  • Bagikan
Penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Hukum Lasinrang Cabang Pinrang, di Rutan Pinrang, Senin (11/12).

PINRANG, RAKYATSULSEL - Sebanyak 30 orang Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang ikuti penyuluhan hukum yang dibawakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Hukum Lasinrang Cabang Pinrang, Senin (11/12).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang, Sahril Efendi DM yang didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Andy Prajakarana yang bertempat di Aula Serbaguna Rutan Pinrang.

Saat membuka kegiatan, Karutan Pinrang Kanwil Kemenkumham Sulsel, Sahril Efendi, mengatakan, penyuluhan ini dalam rangka edukasi hukum bagi Warga Binaan yang masih berstatus Tahanan.

"Ini adalah bentuk edukasi hukum bagi saudara, agar nantinya tidak ada oknum Aparat Penegak Hukum yang membodoh-bodohi saudara, anda harus dicerdaskan dan paham betul proses hukum yang dijalani," ungkap Sahril.

Lebih lanjut, Sahril juga meminta Warga Binaan agar memanfaatkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Situlung Rutan Pinrang dengan sebaik-baiknya.

"Kehadiran Posbakum merupakan pengejawantahan kehadiran negara di tengah masyarakat, gunanya apa? Untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang kurang mampu," terang Karutan Pinrang.

Selain itu, Sambung Sahril, Rutan Pinrang menyelenggarakan Posbakum melalui kerja sama dengan dua LBH yakni LBH Rumah Hukum Lasinrang dan Patriot Indonesia Cabang Pinrang.

Sementara itu, Darwis , selaku pemateri sekaligus Anggota Advokat LBH Rumah Hukum Lasinrang, mengungkapkan bahwa setiap warga negara termasuk yang Tahanan, wajib didampingi oleh seorang Penasihat Hukum.

"Bantuan hukum yang diberikan bisa dalam bentuk litigasi maupun non litigasi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Darwis juga menjelaskan, bantuan hukum secara gratis hanya bisa diberikan kepada Warga Negara yang kurang mampu, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah atau Desa.

"Perlu dicatat bahwa bantuan hukum secara gratis hanya diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang didampingi mulai dari proses penyidikan sampai pada peninjauan kembali atau inkrah," jelasnya.

Selain itu, Sambung Darwis, bantuan hukum ini menangani semua kasus baik pidana maupun perdata sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku. (Ridwan)

  • Bagikan