MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar kini mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tuberkulosis (TB) menjadi peraturan daerah (Perda) pada tahun 2024 mendatang.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso mengatakan Tuberkulosis (TB) merupakan penyakit yang disebabkan bakteri yang masuk ke dalam paru-paru dan mengakibatkan sesak napas dan batuk kronis, dimana membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menyembuhkan penyakit ini. Sehingga kata dia dibutuhkan pengawasan hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Ini (Raperda TB) saat ini kami sudah masukan dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah). InsyaAllah 2024 nanti sudah kami akan bahas,” kata Andi Hadi saat menghadiri kegiatan pernyataan bersama upaya kolaborasi Penanggulangan Tuberkulosis, di Hotel Remcy, Kamis (14/12/2023).
Dirinya menyebutkan jika TB ini sangat urgen kelangsungan perbaikan di Kota Makassar, ditambah dengan banyak fakta data diterima orang-orang yang terkena penyakit TB di Kota Makassar.
“Ini mendesak melihat laporan Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menjadikan mitra kami di Komisi D, angka semakin tinggi penyakit TB baik yang mereka perokok aktif dan tidak dan disebabkan hal-hal lain sehingga orang terkena TB,” jelasnya. (Fahrullah/B)