Polres Luwu Kembali Menangkap 1 Orang Pelaku Penyerangan Ponpes Darul Istiqamah Kamanre

  • Bagikan
Kapolres Luwu AKBP Arisandi didampingi Kasat Reskrim AKP Saleh saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan pelaku Penyerangan Ponpes Darul Istiqamah Kamanre

LUWU, RAKYATSULSEL - Kepolisian Resor Luwu terus mengembangkan penyidikan dan pengejaran terhadap para pelaku penyerangan atau percobaan pembakaran dan pengrusakan di salah satu pondok inap Pesantren Darul Istiqomah yang berlokasi di Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kabupaten  Luwu. 

Pada hari Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 23.30 Wita, salah satu pelaku kembali ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu di seputaran Cilallang. Pelaku tersebut berinisial H, usia 39 tahun, yang berdasarkan hasil interogasi berperan melakukan pembakaran terhadap sebuah kursi dengan menggunakan kertas yang dibakarnya terlebih dahulu, selanjutnya kursi tersebut oleh pelaku digeser ke dinding ruang tengah pondok inap pesantren.

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi saat di konfirmasi Senin(18/12/2023) menjelaskan bahwa sudah ada total 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang diantaranya dengan inisial BS dan H sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Luwu. Sementara 2 orang lainnya dengan inisial To dan Ta masih dalam pengejaran.

"Saya himbau untuk pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Arisandi.

Diberitakan sebelumnya bahwa pada hari Rabu (13/12/2023) terjadi penyerangan atau percobaan pembakaran dan pengrusakan oleh sekelompok orang di salah satu pondok inap Pesantren Darul Istiqomah yang berlokasi di Desa Wara, Kec. Kamanre, Kab. Luwu. Aksi tersebut meresahkan dan membuat histeris para santri dan santriwati yang sedang mengaji di dalam pondok.

Kejadian tersebut diduga dipicu karena adanya sengketa kepengurusan yayasan dan kepemilikan lahan pondok pesantren, ditambah lagi terjadinya perkelahian antar sdr. U dari pengurus pondok pesantren dengan sdr. YH selaku ahli waris yang klaim kepemilikan lahan yang keduanya juga sudah dilakukan penahanan. 

Pelaku yang melakukan aksi penyerangan ke pondok pesantren tersebut selanjutnya akan diproses sebagaimana ketentuan pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau 15 tahun dan/atau pasal 335 Ayat 1 Ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. (Irwan)

  • Bagikan