Soal Penertiban APK, KPU Kritik Bawaslu Makassar

  • Bagikan
Baliho calon Legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih terpasangan di ruas Jalan Andi Pettarani Kota Makassar, Senin (18/12/2023), padahal jalan Andi Pettarani salah satu ruas jalan dilarang pemasangan Alat Peraga Kampanye. (Dok)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memberikan kritikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar soal penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) khususnya di 12 ruas jalan dilarang. Dimana saat ini masih banyak terpasangan terutama di jalan Andi Pettarani Makassar.

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari menjelaskan, dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye disebutkan di Bab VIII Tahapan Kampanye Pemilu pada pasal 70 poin a-h telah diatur mekanisme larangan pemasangan atau penempelan APK. 

Selain itu adapula penjelasan PKPU nomor 20 tahun 2023 dan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur soal kampanye.  Sehingga tidak ada alasan Bawaslu Makassar maupun Bawaslu Sulsel tidak menertibkan APK yang melanggar aturan. 

Selanjutnya, untuk Surat Keputusan yang dikeluarkan KPU Makassar merujuk lokasi 12 ruas jalan protokol yang dilarang memasang APK adalah hasil koordinasi dengan Pemerintah Kota. 

Sementara larangan itu jelas diatur dalam PKPU, jadi dasarnya penindakan Bawaslu itu PKPU, bukan SK KPU Makassar yang menjadi pedoman. 

"Bawaslu harus paham juga PKPU. SK yang kami keluarkan adalah terkait lokasi jalan untuk pelarangan pemasangan APK. Untuk larangan menempel di pohon itu jelas tercantum dalam PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye. Saya kira Bawaslu bisa menjadikan PKPU ini sebagai rujukan dalam bertindak. Dan harus tuntas juga memahami isi PKPU," jelasnya. 

Endang menyarankan Bawaslu Makassar maupun Bawaslu Sulsel bisa memahami isi dari aturan terkait kampanye seperti PKPU nomor 15 dan PKPU nomor 20 tahun 2023 termasuk Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Saya kira Bawaslu seharusnya tegas bahwa hal tersebut adalah temuan pelanggaran karena melanggar PKPU Kampanye.  Wewenang kami di pasal ini sampai pada fasilitasi penentuan lokasi setelah berkoordinasi dengan Pemda atas 12 jalan yang dilarang pemasangan APK," ujarnya,

"Penentuan lokasi dan larangan kampanye adalah dua hal yang diatur berbeda dalam PKPU. Bawaslu diharapkan bisa memahami utuh PKPU tidak dengan cara parsial-parsial," jelasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan