Urus Pemilih Luar Negeri, KPU Miskin Inovasi

  • Bagikan
Rapat Pleno sosialisasi perubahan dalam metode pemungutan suara pada Pemilu 2024 di luar negeri.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Persoalan pemilih luar negeri (LN) dari pemilu ke pemilu itu-itu saja. Yaitu, problem izin dari majikan atau tempat kerja. Masalahnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) miskin inovasi sehingga persoalan klasik tidak pernah teratasi.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan, tidak ada inovasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memudahkan pemilih luar negeri (LN) untuk menggunakan hak pilihnya. Dia mengatakan, problem-problem klasik, seperti izin dari majikan atau tempat kerja, tidak diselesaikan dengan serius.

“Semestinya, ada upaya diplomatik untuk memberikan pemahaman kepada majikan agar memberikan kesempatan bagi pekerjanya untuk menyalurkan hak politiknya,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Senin (1/1/2024).

Wahyu khawatir perubahan metode memilih di Hongkong, Praha, Frankfurt, dan New York membuat partisipasi pemi­lih di negara-negara tersebut menurun. Di Hong Kong, kata dia, pemilih biasanya lebih menyukai metode memilih di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) daripada metode lain.

“Bagi WNI, pemungutan suara bukan sekadar momentum mencoblos, tapi juga ajang berkumpul sesama perantau dari Indonesia,” katanya.

  • Bagikan