MAROS, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menggelar Rapat Koordinasi bersama Partai Politik se-Kabupaten Maros, di The Clove Cafe & Resto, Maros, Rabu (03/01/2024).
Rapat Koordinasi tersebut membahas terkait persiapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu Kabupaten Maros.
Komisioner KPU Kabupaten Maros, Muhammad Salman mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk membahas persiapan sebelum Partai Politik menyampaikan LADK masing-masing kepada KPU.
"Hari ini kita koordinasi sama teman-teman partai politik, membahas soal persiapan menuju pemilu yang semakin dekat. Yah kita juga dampingi mereka untuk mengisi data di aplikasi Sikadeka," ujar Salman.
Terkait penyampaian LADK oleh Partai Politik, kata Salman itu mulai tanggal 7 Januari 2024. Ia berharap parpol bisa betul-betul memperhatikan setiap jadwal yang ada.
"Penyampaian LADK itu mulai tanggal 7 Januari 2024. Jadi kita harap teman-teman partai itu bisa segera mempersiapkan LADK-nya untuk disampaikan nanti," tutur Koordiv. Teknis KPU Maros ini.
Hal ini berdasar pada PKPU No. 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan Surat Keputusan KPU Nomor 1815 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum.
Ia juga menambahkan, jika parpol terlambat atau tidak menyampaikan LADK, maka akan diberikan sanksi. "Dikenakan sanksi nanti kalau tidak menyampaikan LADK tepat waktu," tegas Salman.
Diketahui, Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan partai politik, yakni admin dan operatornya. Selain itu juga dihadiri oleh, pimpinan Bawaslu Maros, Sufirman dan Mahmuddin. (Iqbal)