Gelar Bimtek, KPU Parepare Ingatkan Parpol Laporkan Dana Kampanye Tenggat Waktu 7 Januari 2024

  • Bagikan

PAREPARE, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare melaksanakan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) mengenai penggunaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Bimtek Sikadeka yang melibatkan operator atau LO para perwakilan partai politik peserta pemilu Tahun 2024 pada wilayah Kota Parepare, yang dibuka oleh Anggota Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kalmasyari, mewakili Ketua KPU Kota Parepare Muh Awal Yanto di Media Center KPU, Kamis, (4/1/2024).

Plh Ketua KPU, Kalmasyari mengatakan hari ini KPU Kota Parepare melaksanakan Bimtek Sikadeka ini merupakan system informasi berbasis web yang digunakan untuk membantu para LO dalam mengelola kegiatan kampanye, pelaporan dana kampanye dan audit dana kampanye peserta pemilu tahun 2024.

“Dalam Bimtek Sikadeka ini dihadiri oleh LO Parpol diajari bagaimana menggunakan aplikasi sikadeka untuk melaporkan kegiatan-kegiatan kampanye, termasuk pelaporan dana kampanye,”Jelas Kalmasyari.

Ia berharap, para peserta setelah mengikuti Bimtek ini, dapat menyatukan persepsi bahwa kewajiban para LO itu melakukan pencatatan dan membukukan semua transaksi dan diaplikasikan ke dalam aplikasi Sikadeka.

“sesuai dengan peraturan PKPU nomor 18 dan 15 itu, bahwa para LO Parpol ini wajib melakukan pelaporan kepada KPU Parepare sebagai penyelenggara Pemilu,”tandasnya.
Sementara terkait tekhnis penggunaan Sikadeka tersebut, Sekretaris KPU Kota Parepare, Kasubag Tekhnis dan Hupmas KPU Parepare Muh Asrul Amin menjelaskan, Pelaporan terkait dana kampanye untuk tahap akhir penyampaian pada tanggal 7 Januari mendatang.

“Jadi sekarang partai-partai yang ada di Kota Parepare ini menyiapkan laporan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Dan sekarang kita lakukan Bimtek, bagaimana cara kita mengasistensi teman-teman partai untuk mengisi LADK tersebut,”terangnya.(Yanti)

  • Bagikan