Bawaslu Maros Awasi Proses Sortir Logistik Perlengkapan Pemilu 2024

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman (Jaket merah) saat melakukan pengawasan terhadap proses sortir dan pengepakan Dukungan Perlengkapan Pemilu 2024.

MAROS, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros melakukan pengawasan melekat terhadap proses sortir dan pengepakan dukungan Perlengkapan Pemilu 2024 berupa segel plastik sebagai alat pengaman, di Aula Kantor KPU Maros, Kamis (4/1/2024).

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan ketepatan jumlah, spesifikasi, dan kualitas segel plastik sebagai alat pengaman pengganti gembok yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2023.

"Kami melakukan pengawasan melekat terhadap proses sortir dan pengepakan segel plastik untuk memastikan jumlah, spesifikasi, dan kualitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya. 

Dalam pengawasan tersebut, selain memeriksa jumlah, ukuran, hingga kualitas Segel plastik, Pengawas juga mencermati proses sortir dan pengepakan yang dilakukan petugas KPU, termasuk memastikan  bahwa segel plastik yang rusak atau tidak layak pakai telah disisihkan.

"Kami memeriksa kelengkapan logistik dalam proses sortir dan pengepakannya. Kami juga memastikan bahwa segel plastik yang akan distribusikan ke tingkat kecamatan itu layak pakai," ujarnya. 

Kordinator Divisi SDM Bawaslu Maros itu menegaskan Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap proses penyiapan Logistik Pemilu, mulai dari proses pengadaan, distribusi, hingga penyimpanan. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan aman.

"Pengawasan akan terus dilakukan dalam setiap proses penyelenggaraan tahapan pengadaan dan pendistribusian Logistik pemilu," pungkasnya. 

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, diketahui bahwa jumlah segel plastik sebagai alat pengaman pengganti gembok yang disiapkan oleh KPU Maros adalah sebanyak 27.898 keping dan sudah sesuai dengan kebutuhan. 

Segel plastik dibagi secara proporsional per kecamatan sesuai kebutuhan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda-beda. Masing-masing TPS menerima 10 (sepuluh) segel plastik, dengan rincian: KPPS: 10.730, PPK: 1.073, dan KPU: 16.095. Total segel plastik yang disortir sebanyak 27.898 keping untuk seluruh TPS di Kabupaten Maros yang berjumlah 1073. (Fahrullah/B)

  • Bagikan