MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sulawesi Selatan kembali menjadi "angin surga" bagi terdakwa kasus korupsi. Sejumlah kasus yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar berujung pada putusan ringan hingga vonis bebas. Upaya memberantas tindak pidana rasuah hingga ke akar-akarnya kembali mendulang rasa pesimisme akibat putusan yang tidak sesuai dengan harapan publik.
Pemberantasan kasus korupsi terus menjadi atensi publik. Bahkan, Presiden Joko Widodo pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, 12 Desember 2023, menyampaikan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang punya dampak besar terhadap pembangunan negara dan merusak ekonomi, serta menyengsarakan rakyat.
Namun faktanya, para pihak yang diberi amanah untuk menegakkan hukum sepertinya tak melihat korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime. Hal itu terbukti dari banyaknya terdakwa kasus korupsi mendapat putusan ringan hingga vonis bebas di pengadilan.
Di Sulawesi Selatan, berdasarkan catatan Harian Rakyat Sulsel ada sejumlah terdakwa kasus korupsi yang divonis ringan hingga bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Yang terbaru adalah satu dari tiga terdakwa kasus korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar 2021 divonis bebas oleh hakim.
Terdakwa yang divonis lepas tersebut yaitu Andi Tenri A Palallo, selaku mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar. Sementara dua terdakwa lainnya di kasus ini yakni Mustakim selaku Direktur CV Mustika Graha dan Ridanha selaku pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, dijatuhi vonis dua tahun bui.
Penasihat hukum Tenri A. Palallo, Abd Gafur mengatakan, berdasarkan putusan ketua majelis hakim, Royke Harold Inkiriwang menyebutkan, bahwa terdakwa Tenri tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bersifat onslag van recht vervolging atau perbuatan yang bukan merupakan tindak pidana.
"Alhamdulillah putusannya onslag, ada perbuatan tapi bukan perbuatan tindak pidana. Sidangnya tadi malam (Rabu malam). Pembacaan putusan hingga pukul 22.05 wita," kata Gafur kepada Rakyat Sulsel, Kamis (4/1/2024).
Dalam kasus itu, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan Tenri dari tahanan setelah putusan dibacakan. Termasuk hakim meminta nama baik terdakwa.
"Termasuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujar Gafur.
Adapun, dua terdakwa lainnya yakni Mustakim dan Ridhana dinyatakan terbukti melakukan tindakan pidana sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa Mustakim dan Ridhana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan untuk uang pengganti terdakwa Mustakim dibebani sebesar Rp 463 juta subsider satu tahun penjara. Terdakwa Ridhana dibebankan uang pengganti Rp198 juta subsider satu tahun penjara.
Kedua terdakwa dan penasihat hukumnya serta jaksa penuntut umum diberikan waktu satu pekan untuk mengambil sikap atas putusan tersebut. Jika melebihi jangka waktu yang ditetapkan dan tidak ada upaya hukum maka dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Mustakim dan Ridhana dituntut tiga tahun penjara. Selain itu keduanya juga dituntut berupa pidana denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Yang membedakan tuntutan keduanya adalah pidana tambahan uang pengganti. Untuk terdakwa Mustakim dituntut uang pengganti Rp464 juta subsider dua tahun penjara, sedangkan Ridhana hanya Rp198 juta subsider dua tahun penjara.
Sementara untuk terdakwa Tenri A Palallo dituntut dua tahun enam bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kejaksaan Negeri Makassar merespons putusan bebas salah seorang terdakwa dalam kasus tersebut. Kepala Seksi Intelijen Andi Alamsyah mengatakan, menghargai putusan hakim.
“Pada intinya kami tetap menghormati putusan hakim. Namun kami tidak sependapat dengan hakim yang menyatakan perbuatan terdakwa (Andi Tenri A Palallo) bukanlah suatu perbuatan pidana,” ujar Alamsyah.
Dengan begitu, kata Alamsyah, pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengajukan perlawanan terhadap putusan majelis hakim tersebut, yaitu mengajukan upaya hukum kasasi.
“Karena kami meyakini peran terdakwa Andi Tenri A Palallo bersama dua terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara dalam perkara ini," imbuh Alamsyah.
Tidak hanya dalam perkara Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar, dalam kasus korupsi lain seperti Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar, beberapa terdakwa juga divonis bebas oleh hakim Tipikor Makassar.
Terdakwa yang divonis bebas dalam kasus ini yakni selaku bekas Kepala Bidang Pendapatan Dinas Keuangan Takalar, Juharman dan eks Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah BPKAD Takalar, Hasbullah.
Vonis bebas juga diterima oleh tiga terdakwa lain dalam kasus. Mereka masing-masing Direktur Utama PT Banteng Laut, Akbar Nugraha, Direktur Utama PT Alepu Karya Mandiri, Sudimin Yitno, dan mantan Pelaksana Harian Kepala BPKD Kabupaten Takalar, Faisal Sahing.
Pembacaan vonis bebas tiga terdakwa dalam kasus korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar, dipimpin ketua majelis hakim perkara ini Purwanto, pada 27 Desember 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi saat dikonfirmasi mengenai putusan hakim itu menyebutkan pihaknya baru akan mengajukan pernyataan siap untuk segera mengajukan kasasi.
"Ada keterlambatan mengirim memori kasasi karena putusan resmi telah diterima oleh jaksa penuntut umum," imbuh Soetarmi.
Penasihat hukum Direktur Utama PT Banteng Laut, Akbar Nugraha, Muhammad Syahban Munawir mengatakan, sampai saat ini pihaknya tetap menghormati putusan hakim termasuk upaya pihak jaksa yang akan melakukan kasasi. Menurut dia, semua proses hukum tetap dihormati termasuk nantinya akan menanggapi kasasi yang dilayangkan oleh jaksa.
"Masih tunggu juga kontra kasasinya dari jaksa. Nanti kami pelajari dulu. Tim kuasa hukum juga akan siapkan balasan," ujar Syahban.
Dari dua perkara korupsi tersebut jika dihitung terdakwa yang divonis bebas atau vonis lepas oleh hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar sudah mencapai 6 orang. Belum lagi kasus korupsi Penyalahgunaan Honorarium atau Honorarium Fiktif Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020, yang merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar.
Dalam perkara ini, salah satu terdakwanya juga divonis lepas yakni mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud. Putusan tersebut dibacakan langsung ketua majelis hakim perkara ini, Purwanto dalam sidang di gedung Pengadilan Negeri Makassar, 11 Oktober 2023 lalu.
Purwanto dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Iman Hud tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Untuk itu, terdakwa Iman Hud diminta dibebaskan dari segala dakwaannya. Serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa dalam dakwaan penuntut umum tidak terpenuhi, maka dakwaan tersebut harus dinyatakan tidak terbukti. Serta biaya perkara yang timbul dibayar oleh negara. Satu terdakwa lainnya di kasus ini yakni Abdul Rahim, selaku mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar hanya divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun merespons obral vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi. Menurut dia, sikap tegas pihak Kejaksaan untuk segera melakukan perlawanan hukum atas putusan bebas seperti putusan salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi Pembangunan Perpustakaan Kota Makassar, harus didukung.
“Kami dukung jaksa harus segera ajukan upaya kasasi atas vonis bebas (onslag) terdakwa kasus perpustakaan Makassar ini,” kata Kadir.
Selain itu, dia juga turut mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk ikut dalam mengawal persidangan perkara ini nantinya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung (MA).
“KY harus turut hadir dalam mengawal perkara ini hingga tuntas dan betul-betul vonisnya di tingkat kasasi nantinya sesuai dengan harapan masyarakat Sulsel, utamanya masyarakat Kota Makassar,” ujar Kadir.
Senada dengan itu Peneliti ACC Sulawesi, Ayie Asrawi mengatakan, banyaknya putusan bebas juga harusnya dijadikan bahan evaluasi dan ditinjau ulang oleh pihak kejaksaan.
"Dalam catatan ACC ini banyak vonis bebas (terdakwa kasus korupsi). Dengan adanya vonis bebas ini kejaksaan perlu mengevaluasi dan langkah-langkah dan pembuktian-pembuktiannya," kata Ayie.
Ayie mengatakan, apakah pembuktian jaksa tersebut sudah lengkap atau masih terdapat kekurangan hingga menjadi cela bebasnya terdakwa koruptor dari jeratan hukum?
"Kan apakah memang pembuktian jaksa itu normal atau kualitas jaksa untuk menambah kualitas pembuktian itu agak lemah atau seperti apa, karena banyak kasus yang diputu bebas," jelas dia.
"Jaksa juga harus menguji pembuktian pembuktian itu ke pengadilan tingkat banding," sambung Ayie.
Selain itu, Komisi Yudisial juga disebut harus ambil andil dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi. Meskipun secara pokok tidak masuk dalam materi perkara namun putusan-putusan hakim tipikor bisa dijadikan bahan evaluasi.
"Dan terkait itu juga Komisi Yudisial juga harus ikut andil mengambil langkah atas putusan Tipikor ini. Kita belum liat sejauh mana pengawasan Komisi Yudisial terhadap putusan tipikor ini. Harusnya juga Komisi Yudisial mengevaluasi diri, memang tidak mencampuri pokok perkara tapi harus ikut terlibat juga di dalam persidangan persidangan tipikor ini," imbuh dia. (Isak Pasa'buan/C)