Jadwal Fit and Proper Test KPID Sulsel Tunggu Petunjuk Pj Gubernur

  • Bagikan
KPID Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi Sulsel seakan tutup mata dan ingin mempercayakan Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan kepada para komisioner (petahana) yang saat ini menjabat.

Pasalnya, masa jabatan 7 komisioner KPID Sulsel periode 2020-2023 berakhir pada tanggal 27 November 2023. Namun, kini diperpanjang masa jabatan oleh Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Bahruddin.

Komisioner KPID Sulsel periode 2020/2023 yakni. Mattewakkang, Riswansyah Muchsin, A Muh Ilham, Irwan Ade Saputra, Abdi Rahmat, Sitti Hamidan dan Hasrul Hasan (kini jadi KPI pusat).

Mereka, kala itu, dilantik oleh mantan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Prof. Nurdin Abdullah di Rumah Jabatn Gubernur, Jumat (27/11/2020).

Dengan demikian, jadwal fit and proper test KPID periode 2023/2026 di DPRD Sulsel masih terkatung-katung. Sebab belum ada jadwal pasti. Oleh sebab itu, DPRD mendesak Pj Gubernur secepatnya mengmbil langka untuk proses uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan di DPRD.

Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Syaifuddin Patahuddin mengatakan, pihaknya di Komisi A belum menjalankan fit and proper test terhadap calon KPID Sulsel, disebabkan karena belum ada surat pemberitahuan atau pengantar dari pihak Pemprov.

"Kami komisi A belum gelar fit and propertes calon KPID, karena belum ada surat pemberitahuan atau pengantar dari Pemprov perihal nama-nama calon yang mau uji kepatutan," ujarnya, Selasa (9/1/2024).

Politis PKS itu mengatakan, seharusnya surat pengantar dari Timsel perihal kelanjutan seleksi KPID. Namun, masa jabatan Timsel telah berakhir sehingga surat pemberitahuan harus dari Pemprov.

Dia menegaskan, DPRD sebagai lembaga pengawasan tidak serta merta menjalankan tugas tanpa ada dasar sebagai pegangan. Oleh sebab itu, perlu ada penyampaian tertulis sesuai presudur kepada lembaga tersebut untuk melakukan tindak lanjut  terhadap calin KPID.

"Seharusnya ada Surat dari Timsel, tapi kan masa jabatan berakhir. Maka surat dari Pemprov, secara kelembagaan kami DPRD mau tindak lanjut, tapi belum ada penyampaian," jelasnya.

Dia menegaskan, DPRD sebagai lembaga negara dan resmi perlu juga diperhitungkan. Maka segala hal berkaitan selektif lembaga lain sesuai prosedur administrasi. Dengan demikian, ia belum mengetahui apa alasan pihak Pemprov belum menyampaikan surat ke DPRD.

"Artinya kita lakukan tahapan lanjutan terkait uji kelayalan, harus ada dasar. Apalagi masa jabatan berakhir KPID sudah lama (November lalu). Kita tidak tau apakah tindak lanjut Pj Gub seperti apa," tegasnya.

"Sebagai dasar kami measih menunggu, sehingga seharusnya Pemprov menyurat ke kami (DPRD)," tambah dia.

Diketahui, tahapan pendaftaran Calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sulawesi Selatan Periode 2023-2026 telah berakhir 2023 lalu. Pendaftaran dibuka selama sebulan sejak 18 September dan berakhir pada 18 Oktober 2023. Kini belum ada hasil lanjutan. (Yadi/B)

  • Bagikan