Menunggu Gebrakan Mantan Jaksa KPK Selisik Dugaan Korupsi PT Vale Indonesia

  • Bagikan
Legislator Senayan Jadwalkan Kunjungi PT. Vale

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri Luwu Timur tengah mengusut dugaan korupsi pada penerimaan negara di PT Vale Indonesia. Beberapa petinggi perusahaan tambang tersebut telah dipanggil untuk memberi keterangan kepada penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Yadyn masih berhati-hati memberi keterangan mengenai penyelidikan di PT Vale. Dia berdalih belum bisa memberi keterangan mengingat pihaknya masih dalam proses penyelidikan.

Yadyn merupakan mantan jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diterima di lembaga antirasuah itu pada 2014. Sebelum menjabat Kajari Lutim, Yadyn "diparkir" sebagai koordinator di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Mengenai perkara yang diusut tersebut, Yadyn malah mengarahkan Harian Rakyat Sulsel untuk konfirmasi tim hukum dari PT Vale Indonesia untuk mengetahui perihal tersebut.

"Jadi begini, nanti ada nomor teman, legalnya Vale. Nanti dia yang memberikan rilis karena kami masih proses penyelidikan, belum bisa berkomentar apapun. Nanti dari dia yang menjawab dari teman-teman media," imbuh Yadyn melalui sambungan WhatsApp, Selasa (9/1/2024).

Sementara itu, Senior Legal Counsel Vale Indonesia, Marshel Tristant Makaminan tak menjelaskan secara rinci perihal perkara yang diusut oleh Kejaksaan Negeri Lutim. Marshel hanya memberikan keterangan secara normatif.

"Sebenarnya yang kami lakukan hanya mengambil porsi kami sebagai warga negara yang baik. Kami hanya memenuhi panggilan dan diminta keterangan. Cukup itu saja," kata Marshel.

"Jadi yang lain-lain justru saya malah heran itu sebenarnya ngak ada ke sana (mengenai dugaan korupsi pajak)," sambung dia.

Marshel mengatakan, pihaknya memberi keterangan pada saat diminta apakah mengenai soal dugaan pajak atau masalah lain. Meski begitu, kata dia, hal tersebut bukan menjadi kewenangan pihaknya karena sudah masuk dalam proses hukum.

"Itu di luar kewenangan saya karena ini, kan, ada proses hukum. Nanti silakan (ditanyakan) pada pihak kejaksaan," ujar dia.

Adapun, Head of Communications PT Vale Indonesia, Bayu Aji yang ikut dikonfirmasi tak memberikan respons.

Beragam spekulasi bermunculan mengenai penyelidikan Kejaksaan di PT Vale. Dikutip dari Harian Fajar (induk group Harian Rakyat Sulsel) Kejati Lutim melakukan pemeriksaan berkaitan dengan dugaan korupsi pada penerimaan negara di sektor pertambangan. Yaitu dugaan ada kekurangan setoran penerimaan negara pada sektor tersebut periode 2018-2022.

Dalam kasus ini juga disebutkan sudah ada 20 orang yang sudah diperiksa oleh penyidik. Para pihak yang diperiksa itu termasuk Petinggi PT Vale Indonesia, kontraktor nasional hingga kontraktor lokal yang menjadi mitranya.

Sebelumnya, pihak PT Vale Indonesia menggugat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ke Pengadilan Pajak. PT Vale Indonesia tidak terima dikenakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 77 miliar yang ditagih pemerintah.

Adapun persoalan ini bermula saat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lutim menerbitkan surat tagihan pajak daerah (STPD). Tagihan pajak tersebut atas pemanfaatan lahan di tiga lokasi, yakni perumahan Salonsa, Pontanda dan area lapangan Golf.

Bukannya ditanggapi dan membayar pajak BPHTB tersebut, PT Vale Indonesia justru mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan pihak tergugat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Kepala Bapenda Lutim Muhammad Said dalam keterangannya kepada wartawan pada 27 September 2023 menyebutkan sejak 24 Desember 1981, aset pemerintah daerah dimanfaatkan atau dipergunakan oleh PT Vale Indonesia dan belum pernah dikenakan pajak BPHTB, dan STPD yang diterbitkan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Said menyebut Pemerintah Luwu Timur mengenakan pajak atas penggunaan lahan tersebut setelah hak pakai lahan dari PT Vale Indonesia sudah berakhir. Masa berlaku hak pakai lahan itu hanya berlaku hingga 21 September 2021.

"Masa berlaku perpanjangan hak pakai Lapangan Golf Sorowako dan Hak Guna Bangunan Perumahan milik PT Vale sudah berakhir sejak 24 September 2021," ungkap Said.

Adanya gonjang-ganjing mengenai pajak ini Peneliti ACC Sulawesi, Ayie Asrawi memberi tanggapan. Kata dia, jika benar ada dugaan ketidak taatan pajak maka pihak Kejaksaan diminta untuk melakukan penyelidikan.

"Kalau memang ada persoalan terkait ketaatan pajak, maka kejaksaan perlu menyelidiki, perlu juga koordinasi dengan satgas sumber daya alam KPK. Satgas ini punya temuan ketidaktaatan pajak di sektor tambang," kata Ayie.

Ayie mengatakan, tidak hanya pada perusahaan pertambangan itu saja tapi perlu dilakukan penyelidikan secara menyeluruh termasuk pada pihak pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah Luwu Timur.

"Tidak hanya persoalan di PT Vale, tapi juga di unsur pemerintahnya. Perlu dilihat apakah pajak ini sebetulnya disetor cuma disunat oleh mafia pajak yang ada di pemerintahan sehingga setoran penerimaan negara minim," ujar dia. (isak pasa'buan/C)

  • Bagikan