Kampanye di Masa Tenang, Sanksi Pidana Menanti

  • Bagikan
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengingatkan peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang, yang berlangsung mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Bagi pelanggar, sanksi pidana akan diberlakukan sesuai aturan kampanye di masa tenang.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel Saiful Jihad menegaskan, kampanye di masa tenang berarti kampanye di luar jadwal, sanksinya pidana.

Mengantisipasi kampanye di luar jadwal oleh peserta Pemilu baik itu partai politik, calon anggota legislatif (Caleg) tim calon presiden dan wakil presiden, dan calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), beber Anggota Badan Pengawas Pemilu ini, pihaknya akan menyurati seluruh penyelenggara maupun peserta Pemilu jelang masa tenang. "Sekitar tanggal 10 Februari 2024 paling lambat kita kirimkan surat," bebernya, Rabu (24/1/2024).

Surat tersebut akan meminta agar semua Alat Peraga Kampanye (APK) dibersihkan sebelum tanggal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Saiful Jihad mengatakan di masa tenang rawan terjadi pelanggaran. “Ini menjadi perhatian kita semua, agar tidak terjadi pelanggaran baik itu di masa tenang hingga perhitungan suara selesai,” kata Saiful Jihad.

“Banyak potensi terjadi yang bisa mengakibatkan pidana, pelanggaran etik, administrasi hingga menimbulkan rekomendasi PSU (Pemungutan Suara Ulang),” pungkasnya.

Larangan pada masa tenang mencakup pembagian kartu nama, distribusi bahan kampanye, termasuk bahan kebutuhan pokok masyarakat dan ancaman pidana diberlakukan terhadap pelaksana, peserta, dan tim kampanye yang melanggar aturan, termasuk politik uang. Hukuman pidana mencakup penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp48 juta. (*)

  • Bagikan