MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sulsel melakukan audiensi dengan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (24/1).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua PHRI Anggiat Sinaga mengaku keberatan dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana, dalam Perda tersebut memberlakukan pajak hiburan hingga 75 persen.
Maka dari itu, Ia meminta agar Perda tersebut direvisi dan mengusulkan untuk ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali). Sebab, kata Anggiat, pemberlakuan pajak hiburan sebesar 75 persen dinilai memberatkan.
Tak hanya itu, dengan adanya Perwali itu juga untuk menghindari adanya oknum-oknum yang berusaha memanfaatkan kondisi tersebut.
"Tim asosiasi meminta ada Perwali untuk menguatkan nanti di lapangan, agar jangan sampai nanti ada sebuah salah persepsi akan ada oknum-oknum tertentu menggunakan pasal itu dengan pajak 75 persen," jelas Anggiat Sinaga, saat ditemui usai audiensi di Balai Kota Makassar.
Anggiat melanjutkan pada pertemuannya tersebut, dihadapan Danny Pomanto mengaku bahwa jika pajak 75 persen tetap dipaksa untuk diberlakukan maka usaha-usaha khusus hiburan akan tutup.
"Kalau dipaksakan 75 persen maka kita pasti akan tutup, dan beliau (Danny Pomanto) paham," ucap Anggiat.
Bahkan, kata Anggiat, Danny Pomanto memahami kondisi para pelaku usaha hiburan saat ini, sehingga tidak mungkin untuk diberlakukan pajak 75 persen. Apalagi, pajak yang diberlakukan sebesar 10 persen saja masyarakat sudah mengeluh.
'Beliau (Danny Pomanto) menyebut tidak mungkin 75 persen, naik 10 persen saja harga-harga sudah sensitif di kostemer, apalagi 75 persen," ujar Anggiat.