Satres Narkoba Polres Tator Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba

  • Bagikan
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tana Toraja

TANA TORAJA, RAKYATSULSEL - Pada tahun 2023, Polres Tana Toraja (Tator) berhasil mengungkap 9 kasus, dan selama Januari tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Tator telah sukses mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu untuk ketiga kalinya. Kasus ini melibatkan 3 pemuda yang diduga akan melakukan edaran narkoba di Kabupaten Tana Toraja (Tator).

Satres Narkoba berhasil mengamankan 3 pemuda yang berasal dari luar Toraja, yaitu Luwu dan Kota Palopo, masing-masing U alias K (20 tahun) dan DRP alias D (17 tahun) dari Kabupaten Luwu, serta AT alias T (27 tahun) dari Kota Palopo.

Menurut Kapolres Tator, AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Narkoba, AKP Nurtjahyana Amir, pihaknya berhasil mengamankan 3 orang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Nurtjahyana menjelaskan bahwa selama razia di Jalan Pongtiku, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, ditemukan seorang pengendara sepeda motor yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu saset berisi narkotika jenis sabu.

"Pada saat melakukan kegiatan operasi di Jalan Pongtiku, kami menemukan seorang pengendara sepeda motor yang mencurigakan. Setelah kami geledah, akhirnya menemukan satu buah saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu, kemudian kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Nurtjahyana.

Lebih lanjut, Nurtjahyana menjelaskan bahwa setelah itu, pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan dan penimbangan barang bukti seberat 0,22 gram. Saat memeriksa pesan melalui WhatsApp di handphone terduga, diketahui bahwa jumlah barang bukti tidak sesuai dengan yang tertera.

Setelah diinterogasi, terduga mengakui bahwa sebagian barang telah dibawa oleh rekan mereka. Penyelidikan lebih lanjut berhasil mengamankan rekan mereka beserta barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,38 gram.

Nurtjahyana menambahkan bahwa ketiga terduga pelaku saat ini diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Tator bersama barang bukti berupa dua saset narkotika jenis sabu, tiga handphone, dan dua unit sepeda motor yang digunakan terduga.

"Ketiganya saat ini telah kami amankan. Dan ketiganya dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara," tutup Nurtjahyana. (Cherly)

  • Bagikan