PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Terbit, KPU Mulai Siapkan Tahapan Pilkada Serentak November 2024

  • Bagikan
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -

PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pilkada serentak 2024, resmi disahkan dan diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

PKPU yang baru diterbitkan tersebut adalah PKP Nomor 2 Tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, pasca diterbitkan PKPU tersebut KPU menyampaikan kepada publik yakni dan partaipolitik peserta pemilu. Ia menuturkan, bahwa KPU siap menjalankan tahapan dan melaksanakan Pilkada serentak 2024.

"Pasca peraturan KPU tersebut diundangkan, maka kami KPU mempublikasikannya kepada partai politik peserta pemilu serentak 2024, pemangku kepentingan (stakeholders), dan masyarakat Indonesia pada umummnya," ujarnya, kepada wartawan Harian Rakyat Sulsel via telpon, Rabu (31/1/2024).

Diketahui, dalam PKPU tersebut disebutkan bahwa tahapan persiapan penyelenggaran Pilkada serentak tahun 2024 tersebut sudah dimulai dengan perencanaan program dan anggaran.

Lebih lanjut, Ketua Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Barat, Papua Barat, Kalimantan Selatan, Aceh, Sulawesi Barat, dan Sumatera Selatan, dia menyebutkan, dalam KPU mengundangkan Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 KPU merujuk pada ketentuan hukum positif yang berlaku di dalam Undang-Undang Pilkada.

"Khususnya pasal 201 ayat (8) Undang-Undang No 10 Tahun 2016 yang di mana hari pemungutan suara dalam pemilihan serentak nasional pada 27 November 2024," jelasnya.

Oleh sebab itu, pasca diundangkannya PKPU tersebut, saat ini KPU juga sedang mempersiapkan beberapa peraturan teknis lainnya misalnya berkenaan dengan pemutakhiran daftar pemilih dan pencalonan dalam Pilkada Serentak Nasional 2024.

"KPU bergerak cepat dalam menyusun aturan aturan teknis penyelenggaraan Pilkada serentak nasional tersebut," tuturnya.

Idham yang juga mantan aktivis HMI itu menuturkan, partai politik yang bisa mengajukan daftar bakal pasangan calon di Pilkada adalah partai politik yang memperoleh kursi legislatif hasil Pemilu serentak 2024.

"Ini untuk pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berasal dari jalur partai politik. Pemilihan serentak nasional tahun 2024 akan diselenggarakan di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota se-Indonesia," tukasnya. (Yadi/B)

  • Bagikan