Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Kegiatan Analisa Dokumen Data Dukung Satuan Kerja Usulan WBBM

  • Bagikan

Satuan kerja juga perlu memperkuat pemahaman terkait Benturan Kepentingan, Manajemen Risiko, Penanganan Pengaduan, dan Pemenuhan Data Dukung Pembangunan ZI dari Inspektorat Jenderal dan Sekretariat Jenderal.

Seiring arahan Presiden bahwa Reformasi Birokrasi dan Pembangunan ZI harus memberikan "Dampak yang dirasakan oleh Masyarakat," Rencana Aksi dan Inovasi yang dibuat harus mencerminkan upaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menerima layanan Kemenkumham.

Dalam upaya meningkatkan jumlah satuan kerja yang akan mengikuti kontestasi WBK/WBBM, perlu dipertimbangkan oleh TPM terkait "Kebijakan Pembatasan Kuota Kontestasi."

Hal ini dapat mengakomodir satuan kerja yang telah memenuhi syarat untuk ikut dalam kontestasi. Penting juga diperhatikan oleh TPM maupun satuan kerja terkait penentuan jumlah responden survei SPAK – SPKP.

Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Penerapan Kebijakan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB, Kamaruddin, menyampaikan bahwa permasalahan umum gagalnya mendapatkan predikat WBK/WBBM dikarenakan LKE tidak didukung bukti lengkap (cukup dan relevan).

"Hasil survei eksternal tidak memenuhi batas minimal IPKP dan IPAK, inovasi (terobosan) yang dibangun menuju WBK-WBBM cenderung stagnan (tidak berkelanjutan), pemetaan risiko belum mencakup keseluruhan layanan utama/kegiatan strategis, penerapan manajemen kinerja yang belum baik, dan implementasi SPBE belum terintegrasi sehingga belum mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien," bebernya.

Dalam kegiatan ini, Kakanwil turut didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Indah Rahayuningsih; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi; Kepala Bagian Program dan Humas, Khomaini; Kabid HAM, Utari Sukmawaty; Kasubag PP, Fajrin; dan Kasubag Pelayanan KI, Feni Feliana. (***)

  • Bagikan