Realisasi KUR di Sulawesi Selatan 2023, Tertinggi di Luar Pulau Jawa

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pada tahun 2023, realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menempati peringkat tertinggi di luar Pulau Jawa. Dengan angka mencapai Rp15,33 triliun dan melibatkan 298.896 debitur.

Data dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa peningkatan realisasi KUR terjadi pada periode September hingga Oktober 2023. Dalam bulan September, realisasi mencapai Rp1,37 triliun, Oktober Rp1,67 triliun, November Rp1,81 triliun, dan Desember 2023 sebanyak Rp1,91 triliun.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Supendi, menyampaikan hal ini pada acara Silaturahmi Pj Gubernur Sulsel bersama Pimpinan Bank dan OPD Lingkup Pemprov Sulsel, di Aula Tudang Sipulung, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, pada Jumat malam, 2 Februari 2024.

Supendi menyatakan optimisme bahwa dengan kerja keras dan koordinasi yang baik antara perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan semua pihak terkait, tahun ini Sulsel dapat kembali mencapai target penyaluran KUR, yang jumlahnya sudah dua kali lipat dibandingkan tahun lalu.

"Kami terus mengawal agar Sulsel tetap menjadi yang terdepan di luar Pulau Jawa. Dan kita akan mengulanginya tahun ini setelah menjadi yang terbaik pada tahun 2023 lalu," ungkap Supendi.

Ia juga mengakui peran Pj Gubernur Sulsel yang secara signifikan mendukung penyaluran KUR, seperti yang terlihat dari data Kementerian Keuangan yang menunjukkan peningkatan trafik sejak kepemimpinan Gubernur Sulsel.

"Sejak Bapak Gubernur memimpin di Provinsi Sulsel, trafiknya terus meningkat hingga saat ini dalam hal penyaluran KUR," tambahnya.

Supendi menjelaskan bahwa pada awal tahun 2024, yaitu bulan Januari hingga Februari, penyaluran KUR sudah mencapai Rp1,04 triliun dengan melibatkan 18.410 debitur.

"Selama Januari - Februari 2024, penyaluran KUR telah mencapai Rp1.04 triliun dengan melibatkan 18.410 debitur," ungkapnya.

Untuk itu, Supendi menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melakukan rekapitulasi setiap debitur yang telah masuk dan merinci melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) pada tingkat pemerintah daerah.

"Tugas pemerintah adalah melakukan rekapitulasi calon dan penyaluran agar dapat terdokumentasi dengan baik dalam SIKP tingkat pemerintah daerah," pungkasnya. (*)

  • Bagikan