MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna, diduga terlibat dalam praktik politik uang dengan cara membagikan uang kepada masyarakat di wilayah Anjungan Pantai Losari Kota Makassar.
Dalam sebuah video yang viral, Syarifuddin terlihat menunjukkan uang dalam dua dus dengan pecahan Rp50 ribu dan membagikannya kepada warga di Anjungan Pantai Losari.
Syarifuddin, yang juga dikenal sebagai dewan pembina Gibran Center dan Ketua Relawan Laskar Prabowo 08, terlihat melakukan aksi tersebut.
Setelah video tersebut menjadi viral, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mendapatkan informasi terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh Caleg dari Partai Demokrat tersebut.
"Kami akan mempelajari video tersebut," ujar Rahmat Sukarno, komisioner Bawaslu Kota Makassar, saat dihubungi oleh harian Rakyat Sulsel, Senin (5/2/2024).
Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 Pasal 523 ayat 1 menyatakan, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta." (Fahrullah/B)