Kepsek jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Mamuju

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin (Foto:Sudirman/Rakyatsulsel)

MAMUJU, RAKYATSULSEL - Polresta Mamuju resmi menetapkan Jm (32) sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati  Pesantren di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaludin saat gelar Konferensi Pers di Polresta Mamuju, Senin (12/2/24).

"Hari ini kita resmi tetapkan JM (32) sebagai  tersangka kasus pencabulan di Pesantren di Mamuju," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju.

Diketahui, Jm (32) merupakan Kepala Sekolah dan juga sebagai  guru yang  mengajar setiap hari di pesantren di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin (Foto:Sudirman/Rakyatsulsel)

Dimana Jm diduga telah mencabuli 5 orang santriwati. Menurut keterangan saksi korban, pelaku tersebut melakukan aksinya sejak SMP kelas 2.

Diketahui,  tersangka tersebut melakukan aksinya saat selesai kegiatan belajar mengajar, dimana korban  tersebut dipanggil oleh tersangka kemudian tersangka melakukan perbuatan cabul.

"Ada lima orang yang menjadi korban pencabulan oleh oknum kepsek tersebut,"jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UUD tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun sampai 15 tahun kurungan. (Sudirman)

  • Bagikan