Dua TPS di Kecamatan Ujung Pandang Bakal Dilakukan PSU

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dua TPS tersebut terdapat di Kecamatan Ujung Pandang.

“Dua kemungkinan (PSU) tapi saya tunggu laporan teman-teman,” kata ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah saat dikonfirmasi harian Rakyat Sulsel, Jum’at (16/2/2024). 

Namun Dede belum bisa menyebutkan TPS mana yang pastinya itu terjadi di Kecamatan Ujung Pandang.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad melanjutkan jika 2 hampir dipastikan PSU karena ada pemilih datang ke TPS hanya menggunakan KTP dan itu bukan alamat TPS tersebut.

 “Ada penduduk dari luar Makassar yang memilih, sementara namanya tidak ada di dalam DPT dan DPTb dan juga tidak menggunakan surat pindah memilih,” jelasnya.  

Untuk pelaksanaan PSU kata Saiful Jihad menunggu KPU kapan mereka melakukan, yang pastinya paling lambat 10 hari setelah Pemilu. “Aturan PSU harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemilihan suara normal,” bebernya.

Saiful jihad menjelaskan potensi PSU juga masih berpotensi  di beberapa daerah. Namun sampai saat ini dia masih menunggu laporan dari Bawaslu Kabupaten/kota. “Teman-teman saat ini masih memberikan laporan pengawasan di TPS, apakah ada proses berpotensi PSU,” jelasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan