Bawaslu Sebut 2.000 TPS Langgar Prosedur Karena Keterlambatan Distribusi dari KPU Sulsel

  • Bagikan
Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang

"Menurut peraturan KPU, logistik Pemilu harus sudah berada di TPS pada H-1 pencoblosan. Di Sulsel atau Kota Makassar, keterlambatan distribusi hanya terjadi pada beberapa kebutuhan," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa meskipun ada kekurangan formulir C1 plano di beberapa TPS saat perhitungan suara secara manual, pihaknya telah melakukan koordinasi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hal ini tidak mengganggu jalannya proses perhitungan suara di TPS.

"Kami memahami tentang kekurangan C1 plano yang terjadi, tetapi itu tidak mengganggu proses perhitungan suara di TPS," tuturnya.

Marzuki menyatakan bahwa terkait dengan Potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah, termasuk Kota Makassar, KPU masih menunggu surat rujukan dari Bawaslu setempat untuk melaksanakan PSU sebelum tanggal 25 Februari.

"Hal ini perlu kami tekankan. Karena potensi PSU tertunda, kami belum menerima rekomendasi dari Bawaslu Makassar mengenai hal ini. Jika ada rujukan dari Bawaslu, maka kami akan melaksanakannya," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengungkapkan bahwa Bawaslu mencatat sekitar 2.000 TPS di Kota Makassar diduga melakukan pelanggaran administratif.

  • Bagikan