Beli Perhiasan Puluhan Juta Hasil Curian di Rumah Dosen, Seorang Pria di Makassar Ikut Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Satreskrim Polrestabes Makassar ikut menetapkan satu orang penadah perhiasan hasil curian di salah satu rumah dosen di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Senin (12/2/2024) lalu. Penadah yang ikut ditangkap itu bernama Rusli.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Satreskrim Polrestabes Makassar ikut menetapkan satu orang penadah perhiasan hasil curian di salah satu rumah dosen di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Senin (12/2/2024) lalu. Penadah yang ikut ditangkap itu bernama Rusli.

Rusli ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang pelaku utama yakni Ade Rizky Ismantri alias Ade, Rahman Asryad alias Ihsan dan Asdi alias Addi. Ketiga pelaku utama ini merupakan warga Jalan Andi Tadde, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

"Jadi semuanya ada empat tersangka dengan satu orang penadah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, Jumat (23/2/2024).

Devi menjelaskan, Rusli atau penadah membeli perhiasan hasil curian ketiga pelaku dengan harga dibawah pasaran sebesar Rp 80 juta lebih. Dimana ketiga pelaku selain menggadaikan hasil curiannya ke Kantor Pegadaian resmi, juga ditawarkan ke orang lain yakni Rusli.

Adapun perhiasan yang digadaikan ketiga pelaku utama ke Kantor Pegadaian berupa emas batangan Antam beserta surat-suratnya. Emas batangan yang tidak disebutkan jumlahnya itu dikatakan Devi telah diambil kembali sebagai barang bukti.

"Dari hasil curiannya itu ada digadaikan di Pegadaian dan sudah diambil lagi. Satu (sebagian) dijual ke penadah (Rusli) senilai Rp 80 juta lebih yang awalnya dibayar Rp 20 juta," ungkap Devi.

"Itu yang membuat penadah ini membeli karena membeli barang tersebut jauh dibawah harga pasaran, sementara kalau kita cek kan harga emas hari ini sekitar Rp 1,1 juta lebih (1 gram). Berarti jauh dibawah harga, harusnya mungkin itu sekitar Rp 115 juta (jika dijual normal)dan cuma dibeli Rp 80 juta sekian," sambungnya.

Akibat membeli perhiasan hasil curian tersebut, Rusli pun ikut dijerat Pasal 480 tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

"Ini (Rusli) dikenakan Pasal 480 karena membeli salah satu barang tersebut yang jauh dibawah harga pasar," sebutnya.

Dalam kasus ini, Devi bilang, emas yang digasak ketiga pelaku utama secara keseluruhan berjumlah 100 item. Mulai dari cincin, giwang, bros, hingga kalung.

"Semua sudah kita pengecekkan bersama korban di pegadaian dengan hasil bahwa emas ini 24 karat, kemudian emas yang perhiasan 23 karat semua dengan total sekitar 2 kilo gram," ujarnya.

Sementara untuk kronologi pembobolan rumah dosen tersebut, Devi menceritakan bermula saat korban sementara berada di Masjid dan rumahnya dalam keadaan kosong.

Pelaku yang saat itu sementara keliling mengintai rumah warga di kompleks perumahan tersebut melihat pagar rumah korban yang tidak terkunci sehingga dengan mudah masuk ke dalam untuk mengambil barang korban.

"Jadi kondisi pagar rumah korban tertutup, kuncinya hanya diturunkan tapi tidak digembok. Pelaku ini masuk di teras, dia ketok rumah korban awalnya dengan memanggil-memanggil paket sebanyak tiga kali. Kemudian dia simpulkan rumah itu kosong lalu masuk," terangnya.

Pelaku disebut masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil pintu rumah. Dimana saat pelaku telah berada di dalam rumah korban dia menemukan satu meja yang di atasnya ada banyak tas. Setelah tumpukan tas itu dibongkar, pelaku menemukan brangkas.

  • Bagikan