IKPSI Sidrap Tuntut Kapolres Terapkan Pasal 340 Pada Pelaku Pembunuhan di Desa Kanie

  • Bagikan
Ikatan Pencak Silat Indonesia Cabang Sidrap, seluruh perguruan Pencak Silat se Ajatappareng, OKP di Kabupaten Sidrap dan Keluarga Korban yang tergabung dalam Aliansi bersatu melakukan unjukrasa di depan Mapolres Sidrap, Senin, 26/12/2024.

SIDRAP, RAKYATSULSEL - Ikatan Pencak Silat Indonesia Cabang Sidrap, seluruh perguruan Pencak Silat se Ajatappareng, OKP di Kabupaten Sidrap dan Keluarga Korban yang tergabung dalam Aliansi bersatu melakukan unjukrasa di depan Mapolres Sidrap, Senin, 26/12/2024.

Aliansi bersatu unjukrasa dalam menuntut kasus pembunuhan yang menimpa saudara Acok Permana Putra.

Keluarga Korban, Sahril mengatakan kami melakukam unjukrasan karena merasa dalam proses dan penanganan kasus beserta info yang beredar baik di berbagai media kami mengamati dan merasakan banyak sekali kejanggalan dan sangat bertolak belakang dengan info yang beredar dengan yang kami dapat dari berbagai sumber.

Olehnya itu, lanjut Sahril, meminta oleh aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Sidrap agar menerima tuntutan kami.

Kami menduga pelaku pembunuhan lebih dari 1 orang. Untuk pihak kepolisian diminta agar memanggil dan memeriksa ke 3 orang yang kami duga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Selain itu, kami juga minta agar kiranya memproses pelaku yang dikaitkan dengan kasus hukum yang pertama (Residivis).

Sahril manambahkan pihak penegak hukum untuk konsisten menerapkan pelaku terancam Pasal 340 subs Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUH-Pidana. Ancaman hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Menghimbau kepada Polres Kabupaten Sidrap, agar kiranya profesional bekerja dalam menangani kasus tersebut serta transparan dalam proses penegakan hukum.

"Apabila ada salah satu dari oknum kepolisian yang mencoba untuk bermanufer dengan pihak pelaku, maka kami akan bertindak lebih tegas dan keras," ucap Sahril dalam orasinya didepan Mabes Polres Sidrap.

Sementara Wakapolres Sidrap, Kompol Ahmad Rosma menjelaskan, bahwa, unjukrasa yang dilakukan oleh Aliansi Bersatu semata-mata ingin tahu perkembangan proses hukum terhadap penganiayaan yang menyebabkan hilangnya seseorang.

Sebagai pihak penegak hukum saat ini kami masih mendalami dan masih melakukan penyidikan lebih dalam terhadap tuntutan yang disampaikan oleh pihak korban.

Diberitakan sebelumnya, insiden tersebut terjadi di Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap pada Senin (29/1). Pelaku menganiaya korban karena kesalahpahaman dan dalam kondisi mabuk.

"Pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa parang dan korban hendak kabur dengan masuk ke dalam kamar tetapi tetap dikejar oleh pelaku," jelasnya.

Pelaku lantas melakukan penganiayaan terhadap korban memakai parang. Korban pun tidak berdaya melawan pelaku yang memakai senjata tajam.

"Setelah melakukan penganiayaan, pelaku hendak meninggalkan TKP namun di depan rumah korban, pelaku bertemu temannya dan disarankan menyerahkan diri ke polisi. Pelaku kemudian menyerahkan diri setelah melakukan perbuatannya itu," tutup Kompol Ahmad Rosma. (Ridwan)

  • Bagikan