Rekapitulasi Tidak Selesai Tepat Waktu, KPU Makassar Pindahkan Lokasi Pleno

  • Bagikan
Suasana Rekapitulasi Perhitungan suara hasil Pemilu 2024, oleh KPU Kota Makassar, di Hotel Grand Asia Makassar.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, menjadi salah satu penyelenggara yang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota, hingga memutuskan untuk melanjutkan prosesnya di Kantor KPU Makassar.

Pleno dilakukan di Hotel Grand Asia Makassar sejak tanggal 1 Maret lalu. Namun, proses tersebut terkendala oleh dinamika dan banyaknya sangketa suara hasil di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga terjadi keterlambatan. Bahkan, hingga hari ke-8 atau tepat pada Jumat, 8 Maret, proses perhitungan masih belum selesai.

Meskipun proses rekapitulasi tingkat kabupaten/kota seharusnya selesai sejak tanggal 5 Maret 2024, KPU RI memperpanjang rekapitulasi tersebut hingga dua hari (batas tanggal 7 Maret).

Dengan adanya dinamika dan masalah teknis, KPU tidak dapat menyelesaikan prosesnya sepenuhnya di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard Makassar. Sehingga pada Jumat pagi, 8 Maret 2024, KPU melanjutkan proses sinkronisasi di Kantor KPU Makassar, Jalan Perumnas Antang.

Anggota KPU Makassar, Muh Abd Goncing, mengakui bahwa proses sinkronisasi data masih berlanjut. Dia juga mengonfirmasi mengenai pemindahan lokasi pleno.

"Pemindahan lokasi ke Kantor KPU adalah karena kontrak pemakaian Hotel telah habis. Proses pleno tidak dapat diperpanjang, sehingga kami lanjutkan di kantor untuk menyelesaikan proses sebelum pleno tingkat Kota dan diserahkan ke KPU Provinsi," ungkapnya.

Rekapitulasi Kecamatan Tamalate menjadi yang terakhir diselesaikan pada Kamis pukul 16.00 WITA. Namun, masih terdapat protes suara sehingga tidak dapat dilakukan pleno.

Salah satu insiden terjadi pada Kamis malam, ketika saksi dari Partai NasDem dan PKB terlibat dalam perdebatan sengit saat rapat pleno tingkat kota untuk rekapitulasi suara Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Saksi dari NasDem meminta panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk menunjukkan formulir hasil pemilihan TPS, namun ditentang oleh saksi dari PKB.

Hingga berakhirnya perdebatan, KPU Makassar memutuskan untuk tetap melanjutkan proses rekapitulasi dan meminta saksi dari NasDem untuk mencatat keberatannya dalam catatan khusus. (Yadi/B)

  • Bagikan