MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto buka suara mengenai pemeriksaan dan isu korupsi berupa dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk KONI Makassar periode 2022/2023 yang saat ini sedang diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Mantan Dirut Operasional Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Makassar itu menuturkan, kedatangannya di Kejari Makassar, Jumat (15/3/2024) lalu, adalah untuk memberikan klarifikasi atas apa yang sedang diselidiki aparat penegak hukum.
"Saya ingin menyampaikan terkait pemberitaan yang saya kira tidak cukup berimbang, jadi sayakira bukan hanya KONI (Makassar) yang di panggil, ada beberapa mungkin SKPD (pihak Dispora Makassar) yang juga dipanggil dan itu dalam rangkaian klarifikasi," ujar Ahmad Susanto saat diwawancara di Kantor KONI Makassar, Senin (18/3/2024).
Ahmad Susanto mengatakan, saat memberikan klarifikasi kepada penyidik Kejari Makassar tak berlangsung lama. Dia mengaku hanya menjelaskan perihal pengelolaan dana hibah pada KONI Makassar, utamanya di periode 2022-2023.
"Jadi bukan pemeriksaan, dan ini seluruh Indonesia juga sepertinya semua KONInya dipanggil untuk klarifikasi. Dan tidak lama, kemarin itu mungkin tidak sampai 1 jam klarifikasi terkait penggunaan dana hibah dan sayakira itu poinnya. Jadi tidak ada itu yang macam-macam," terangnya.
Adapun pengelolaan keuangan yang diperoleh di KONI Makassar, Ahmad Susanto mengatakan bahwa KONI Makassar hanya mendistribusikan dana tersebut ke masing-masing cabang olahraga (Cabor) yang selanjutnya dikelola oleh Cabor tersebut.
"Kedua orientasi pengelolaan keuangan itu ada di cabang olahraga. Jadi kita ini hanya sebagai mengatur lalu lintas, mendistribusikan, memberikan keadilan pada masing-masing cabang olahraga yang proporsional, yang rasional dan seterusnya. Jadi kegiatan, program dan pelaksanaan kegiatan itu semua ada di cabang olahraga masing-masing," ungkapnya.
Pengelolaan keuangan pada KONI Makassar selama ini disebut selalu mendapatkan audit, mulai dari audit internal yang dibentuk oleh KONI sendiri hingga pengawasan dari Dispora dan DPR Makassar.
Bahkan kata Ahmad Susanto, dalam 10 tahun terakhir KONI Makassar selalu mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dimana WTP sendiri merupakan audit yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran suatu kementerian atau lembaga pemerintah.
"Akuntan kami yang telah mengaudit selama dua bulan kegiatan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan KONI Makassar, mulai secara keseluruhan, semuanya. Dan saya kira sudah clear semua seperti itulah mekanisme yang terjadi di KONI Makassar bahwa kita satu-satunya di Makassar ini penerima dana hibah yang memiliki audit untuk penertiban laporan kita," ujarnya.
"Kita paling rapi, kita paling tertib dibandingkan dengan penerima hibah lainnya. Setiap tahun dan ini sudah tahun ke 10, alhamdulillah sejak 5 tahun terakhir ini selalu mendapatkan WTP, ini membuktikan bawah KONI tertip dalam administrasi pertanggungjawaban keuangan," sambungnya.
Saat ditanyakan mengenai hasil temuan awal penyidik Kejati Sulsel atas pengelolaan dana di KONI Makassar yang mencapai Rp 60 miliar, Ahmad Susanto menepis dan mengaku jika itu terlalu banyak untuk KONI Makassar. Dia mengatakan untuk tahun 2022 saja dana hibah yang diterima pihaknya hanya sekitar Rp 20 miliar sebagaimana berita yang beredar.
"Banyak sekali kalau Rp 60 miliar, kalau hibah. Yang kemarin itukan di periksa tahun 2022 itu hanya Rp 20 miliar," tutur Ahmad Susanto.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah saat diwawancara menyampaikan, berdasarkan temuan awal penyidik Kejari Makassar atas kasus yang sedang didalami di KONI Makassar mencapai Rp 60 miliar.
Sebagaimana diberitakan di awal jika Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan dana hibah sebesar Rp 20 miliar kepada KONI, berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar.
Dimana dari informasi itu juga, dana hibah tersebut harusnya digunakan oleh KONI untuk berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan olahraga, seperti pembiayaan atlet mengikuti kejuaraan provinsi, peralatan olahraga, penyelenggaraan turnamen dan program-program pengembangan bakat.
"Jumlahnya, kalau saya tidak salah ada Rp 20 miliar di anggaran pokok. Kemudian di perubahan 2022, ada perubahan Rp 11 miliar, sekitar Rp 60 miliar kalau tidak salah, tapi nanti saya sampaikan lebih jelasnya," kata Andi Alamsyah.
Andi Alamsyah mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan ke depan akan memanggil sejumlah saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan. Namun terkait siapa-siapa saja yang bakal dipanggil itu tak dijelaskan.
Termasuk dikatakan, ke depan penyidik Kejari Makassar bakal berkoordinasi dengan BPK atau BPKP untuk melakukan audit.
"Agenda pemeriksaan hukum, tentu saja kami akan memanggil semua pihak yang kami anggap bisa membuat terang laporan pengaduan ini," sebutnya. (Isak/B)