MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Setelah berhasil meraih posisi keempat nasional dalam Pemilu 2024 dengan perolehan 10,62 persen, PKB Sulsel siap menghadapi tantangan politik berikutnya, yakni Pilkada serentak 2024.
Salah satu langkah yang diambil oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Sulsel adalah mengumpulkan semua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Sulsel untuk melakukan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) pada Jumat (22/3/2024).
Rakorwil ini bertujuan untuk menjalankan Peraturan PKB Nomor 09 Tahun 2024 tentang penjaringan, penetapan, dan pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal M Hasanuddin Wahid.
Pada Rakorwil ini, dibahaslah tahapan-tahapan Pilkada, di mana semua tingkatan pengurus di DPC dan DPW akan menunjuk desk pilkada yang bertugas melakukan penjaringan, pengujian, dan pemenangan pasangan calon.
Tahapan tersebut, sesuai dengan Pasal 3 Peraturan PKB, mencakup persiapan, penjaringan calon, penetapan calon, pendaftaran calon, dan pemenangan calon.