Setop Rekrut Guru Honorer, Kepsek Nakal Dapat Sanksi !

  • Bagikan
Ilustrasi Honorer

MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Nadjamuddin menyampaikan para kepala sekolah SMA, SMK SLB se-derajat untuk tak lagi mengangkat tenaga Non ASN termasuk Guru Honorer.

“Kita sudah buatkan edaran dan kita rapat dengan kepala sekolah jangan lakukan pengangkatan non asn baru,” ujarnya baru-baru ini.

Kata dia, larangan pengangkatan tenaga non ASN yang baru itu sesuai dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah disahkan oleh Presiden Jokowi, 31 Oktober 2023 lalu.

Ia melanjutkan, evaluasi akan dilakukan untuk para kepala sekolah jika terdapat data baru tenaga non ASN.

“Kita evaluasi kepsek. Kita peringati. Ini kan edaran mengangkat non asn sudah ada sanksinya. Sanksi itukan di pembina kepegawaian. Harus hati-hati itu kepala sekolah,” tegasnya.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Yessi Yoanna Ariestiani menyampaikan pihaknya tak lagi mengakomodir untuk pengangkatan tenaga Non-ASN yang baru.

“Jadi kalau ada pengajuan untuk penggantian dan penambahan tenaga non ASN itu sudah tidak kami akomodir lagi, sesuai dengan arahan Pj Gubernur dan sudah ada surat edarannya, Itu juga termasuk honorer guru, itu tidak boleh mengangkat lagi,” tegasnya.

Lanjut dia, Pemprov Sulsel telah mengeluarkan Surat edaran nomor 800/5760/BKD tentang pengelolaan dan pemberdayaan pegawai/tenaga non-ASN lingkup Pemprov Sulsel. Pada edaran itu terdapat delapan poin.

“Poin ketiga itu, dilarang mengangkat pegawai atau tenaga non ASN untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara,” tegasnya. (Abu/B)

  • Bagikan