Diduga Rugikan Negara Rp14 Miliar, Kejari Takalar Bakal Lidik Dana Bumdes Usai Lebaran

  • Bagikan
Kasi Pidsus Kejari Takalar, Angriani, SH

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar berjanji akan menyelidiki penggunaan Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp14 miliar.

"Kami telah memanggil sejumlah pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Takalar. Insya Allah, setelah lebaran Idul Fitri, kami akan memanggil semua pengurus Bumdes di Takalar," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar, Angriani kepada Rakyatsulsel di ruang kerjanya, Kamis (04/03/2024).

Angriani menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Kejari Takalar terhadap semua pihak pengelola anggaran Bumdes karena ada dugaan kerugian negara sebesar Rp14 miliar berdasarkan laporan salah satu LSM di Takalar.

"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran Bumdes. Tim penyidik telah memanggil pihak pengelola Bumdes," kata Angriani SH, Kamis (4/4/2024).

Berdasarkan laporan masyarakat kepada tim penyidik Kejari Takalar, dugaan penyelewengan anggaran Bumdes di Kabupaten Takalar dimulai sejak tahun 2016 hingga beberapa tahun terakhir ini.

Oleh karena itu, tim penyidik Kejari Takalar akan mempercepat proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui secara sistematis penggunaan anggaran Bumdes itu.

"Diperlukan waktu yang lama untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dana Bumdes ini karena ada sekitar 100 orang pengelola Bumdes yang akan diperiksa," ucap Kasie Pidsus ini.

Selain membutuhkan waktu yang lama untuk mengungkap kasus tersebut, tim penyidik Kejari Takalar juga menghadapi beberapa kendala lapangan, antara lain pergantian ketua dan struktur pengurus Bumdes ketika ada Kepala Desa baru.

"Meskipun ada kendala di lapangan, kami tetap optimis akan mengungkap kasus ini dengan jelas dan terang benderang," katanya. (Tiro)

  • Bagikan