KPU Kepulauan Selayar Tetapkan Syarat Minimal dan Sebaran Dukungan Bapaslon Perseorangan

  • Bagikan
Ketua KPU Selayar, Andi Dewantara

KEPULAUAN SELAYAR, RAKYATSULSEL - Dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar telah menetapkan syarat minimal dan sebaran dukungan bagi calon perseorangan. Penetapan ini diatur dalam Keputusan Nomor 329 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 5 April 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, menjelaskan bahwa untuk dapat maju sebagai pasangan calon dari jalur perseorangan, dibutuhkan minimal 10.118 dukungan yang tersebar di minimal 6 kecamatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

"Kami perlu menyosialisasikan persyaratan ini secara dini agar masyarakat dan calon kontestan memahami proses pemenuhannya," kata Andi Dewantara.

Andi Dewantara, yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, menyatakan bahwa sejumlah formulir terkait pemenuhan dukungan ini mirip dengan yang digunakan pada Pilkada tahun 2020.

Sementara itu, tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan akan dimulai pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. (***)

  • Bagikan