Bawaslu Ingatkan KPU Jangan Asal Rekrut Badan Ad Hoc

  • Bagikan
IST

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan saat berharap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak asal perekrutan badan ad hoc yakni Panitia Pemungutan Suara (PPK) Kecamatan yang berlangsung 23-29 April 2024.

Diketahui jelang pemilu Februari 2024 kemarin, KPU Kota Makassar telah memberikan sanksi pemberhentian  terhadap  8 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Tamalate dan 1  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 4 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Ujung Pandang. Pemberitahuan mereka karena diduga telah melakukan pertemuan dengan salah seorang calon legislatif (Caleg)

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan pasca Pemilu Februari 2024 kemarin banyak catatan Bawaslu untuk KPU khususnya ad hoc.

“Jadi kami sudah memberikan imbau ke KPU dalam proses rekrutmen betul-betul dengan baik dengan memperhatikan kapasitas dan kapabilitas termasuk integritas,” kata Saiful Jihad kepada Rakyat Sulsel, Selasa (23/4/2024).  

Dirinya menyebutkan Pemilu kemarin banyak penyelenggara tidak bekerja secara profesional khususnya di tingkat bawa. “Tapi yang paling penting setelah dilakukan perekrutan diberikan banduan dengan maksimal,” ujarnya.

Yang menjadi perhatian kurangnya koordinasi antara PPK dan Pengawas Kecamatan (Panwascam). “Panwascam buka saingan kerja, tapi mitra kerja. Jadi harus ada koordinasi dengan baik bukan kerja sendiri,” bebernya.

“Tapi bukan hanya PPK tapi KPU juga, kemarin (Pemilu) kita kewalahan dengan data pemilih pada saat pemutaran pemilih. Kami tidak diberikan akses data dengan berbagai alasan, padahal data pemilih ini sangat penting,” tutupnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan