Bawaslu Parepare Mulai Lakukan Evaluasi Kinerja Bagi Panwaslu Existing

  • Bagikan

PAREPARE, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare, mulai membuka kesempatan bagi anggota Panwaslu Kecamatan yang sudah ada (Existing), untuk mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024.

Langkah tersebut diambil berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 424.1.1./HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Umum tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kota Parepare Muh Zainal Asnun yang dihubungi melalui via selluler membenarkan, bahwa dalam surat tersebut tersirat ada dua fase untuk dilakukan seleksi dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Pilkada ini.

"untuk tahap awal dilakukan Evaluasi kinerja terhadap panwaslu kecamatan Existing. Existing ini menjabat sebagai panwaslu sebelumnya. selanjutnya apabila ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau gugur dengan seleksi evaluasi kinerja ini, baru dibuka pendaftaran baru, " Jelas Zainal.

Berdasarkan peraturan tersebut, lanjut Zainal Bawaslu Kota Parepare memfasilitasi anggota Panwaslu Kecamatan yang telah melakukan tugas pengawasan Pemilu Tahun 2024, agar mendaftar kembali sebagai calon anggota serta menerima pendaftar baru yang belum pernah menjadi anggota Panwaslu Kecamatan pada pemilu sebelumnya.

Untuk Persyaratan lengkap bagi calon anggota Panwaslu Kecamatan Existing, tambahnya, yaitu Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, serta berbagai pernyataan terkait komitmen terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

"Dokumen pendaftaran dapat diunduh melalui laman resmi Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kota Parepare. Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 23 hingga 27 April 2024, dengan waktu penerimaan dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00 WITA, dan pada hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 WITA, "terangnya.

Ia berharap dalam tahapan evaluasi kinerja ini, para pengwas pemilu yang sudah menjalankan tugas sebelumnya, dapat memenuhi ambang batas dan memenuhi hasil yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.

"kalaupun ada yang tidak memenuhi, apa boleh buat, berarti penilaiannya memang ada kekurangan pada saat bertugas kemarin, "pungkasnya.

Zainal menekankan, bahwa dalam pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya. Hal ini merupakan bagian dari persiapan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, di mana integritas dan kredibilitas Panwaslu Kecamatan sangat diperlukan dalam menjaga demokrasi yang adil dan transparan.(Yanti)

  • Bagikan