Kemenkumham Babel Harmonisasikan Ranperda Bangka Selatan Tentang Perlindungan Sumber Air Baku

  • Bagikan
Kemenkumham Babel Harmonisasikan Ranperda Bangka Selatan Tentang Perlindungan Sumber Air Baku

Diharapkan melalui harmonisasi, Raperda dan Raperkada secara substantif dan teknis tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala Dinas PUPR Elfan Rulyadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Kabupaten Bangka Selatan dalam pengharmonisasian Ranperda tentang Perlindungan Sumber Air Baku.

Diharapkan melalui harmonisasi ini produk hukum yang dilahirkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta bisa menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah untuk menjaga dan melindungi aset daerah terutama sumber air baku.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Raperda tentang Pelindungan Sumber Air Baku merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menjaga keberlangsungan sumber air dari berbagai kegiatan manusia yang dapat mempengaruhi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air baku. Ketentuan tersebut diatur dalam PP No.22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

  • Bagikan