BONE, RAKYATSULSEL - Salah seorang terduga bandar narkoba di Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, inisial YO (44) berhasil diringkus personel Satresnarkoba Polres Bone, beberapa hari lalu.
Penangkapan terduga bandar narkoba di Sibulue, Y dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bone, AKP. Yusriadi Yusuf di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Kasat Narkoba Polres Bone yang dihubungi Rakyat Sulsel, Selasa (18/6/2024), menjelaskan bahwa penangkapan YO dilakukan pada minggu lalu (Rabu, 12 Juni 2024), dan terus dilakukan pengembangan.
"YO betul ditangkap Rabu lalu, namun kami masih terus melakukan pengembangan, apalagi YO diduga bandar narkoba," ujar AKP. Yusriadi Yusuf, Selasa (18/6/2024).
Ia juga menjelaskan, terduga YO ditangkap atas hasil pengembangan dari pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu, M (inisial) yang ditangkap sebelumnya (Senin, 10 Juni 2024), di BTN Baruga Macanang, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
"Dari pengakuan M, ia mendapatkan narkoba jenis sabu dari YO. Setelah itu anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan YO," jelas AKP. Yusriadi Yusuf.
Lanjutnya, dari pengakuan M, kalau sabu tersebut diperoleh dari YO, sebanyak 1 gram seharga Rp. 1.400.000.
Hal itu pun diakui YO dan bahkan YO mengakui kalau sudah seringkali menjual narkoba jenis sabu kepada tersangka M.
"Saat pelaku YO ditangkap, dalam penguasaannya ditemukan 1 unit handphone merk Vivo warna biru mudah yang mana handphone tersebut digunakan sebagai sarana berkomunikasi dalam setiap transaksinya," ujar AKP. Yusriadi Yusuf.
"Maka atas kejadian tersebut pelaku bersama barang buktinya dibawa dan diamankan di Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut," ujarnya lagi.
"Terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (Enal)