MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Insiden kebakaran di wilayah Kota Makassar, kembali terjadi. Terbaru, ada empat kios atau los milik pedagang di Pasar Niaga Daya Makassar, Kecamatan Biringkanaya, ludes terbakar, Selasa (18/6/2024) malam.
Menurut informasi, kebakaran tersebut terjadi sekitar Pukul 22.00 Wita, atau saat aktivitas di dalam pasar sudah tidak ada lagi.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Damkar Makassar, Cakrawala mengatakan, saat pihaknya mendapat laporan kebakaran sekitar Pukul 22.26 Wita, sebanyak 6 unit armada milik Damkar, dengan 17 personel langsung dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api.
"Ada 6 unit armada Damkar Makassar kita kerahkan ke lokasi kebakaran, di Pasar Daya. 3 unit armada dari Pos Kima dan 3 unit dari Pos BTP," kata Cakrawala, Rabu (19/6/2024).
Cakrawala atau yang akrab disapa Cakra menuturkan, untuk luas objek yang terbakar kurang lebih 4x4 meter persegi. Sementara kios yang terbakar ini diketahui menjual barang campuran.
Untuk proses pemadaman api memakan waktu kurang lebih 1 jam, atau api berhasil dipadamkan sekitar Pukul 23.30 Wita. Adapun untuk penyebab pasti kebakaran, Cakra mengaku belum mengetahui.
"Alhamdulillah, korban jiwa nihil. Untuk kerugian materi dan penyebab kebakaran belum kami ketahui," ungkapnya.
Peristiwa kebakaran di Kota Makassar sejak Januari hingga Juni, kata Cakra, sudah mencapai puluhan. Berdasarkan catatan Damkar Makassar totalnya mencapai 68 kejadian.
Periode Januari ada 13 peristiwa kebakaran, Februari 5 kejadian, Maret 15 kejadian, April 11 kejadian, Mei 12 kejadian, dan Juni 12 kejadian.
"Dari 68 itu, objek yang terbakar diantaranya rumah tinggal 62 unit, toko atau kios 7 unit, industri perusahaan 3 unit, gudang 3 unit, pasar 1, kendaraan 8 unit, sampah dan alang-alang 13 titik," sebutnya.
Dengan jumlah jiwa terdampak sebanyak 183 orang, dan jumlah Kepala Keluarga (KK) 75. Sementara meninggalkan dunia, tercatat ada sebanyak 3 orang korban dan satu orang luka-luka.
"Total kerugian materi secara keseluruhan ditaksir mencapai Rp21.080.000.000," pungkasnya. (Isak/B)