Tingkatkan Sinergitas, KPU Maros dan Disdukcapil Rutin Koordinasi Soal Data Pemilih

  • Bagikan
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Maros, Karsi.

MAROS, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) data pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dari tanggal sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024 mendatang.

Dalam proses Coklit di Dusun Lokayya, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu ditemukan data ganda dimana satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan oleh dua orang.

Temuan tersebut langsung dikoordinasikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tompobulu Kepada KPU kabupaten Maros.

Berdasarkan laporan tersebut, KPU Maros melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Maros.

"Berkaitan dengan kasus tersebut, kami langsung koordinasi ke Pemkab Maros, dalam hal ini Disdukcapil," tutur Karsi, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Maros, Sabtu (13/07/2024).

Karsi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melakukan pengecekan Daftar Pemilih Tatap (DPT) melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/ ketika masyarakat belum terdaftar agar sekiranya melaporkan kepada penyelenggara pemilihan tingkat desa, kecamatan atau langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Maros.

Sementara itu, H. Noralim, SH. MH., Kadis Dukcapil Maros mengatakan hasil coklit wajib pilih yang dilakukan PPK Tompobulu menemukan satu NIK yang sama digunakan oleh dua orang di Dusun Lokayya, Desa Tompobulu. Setelah ditelusuri datanya melalui aplikasi Sistem Informasi Aplikasi Kependudukan (SIAK) Tim TANDU (Tangap Dukcapil) dari Disdukcapil Kabupaten Maros turun ke lapangan pada Jum'at 12 Juli 2024.

"Kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual dengan mengadakan perekaman kepada yang bersangkutan dan Inshaa Allah, Senin dijadwalkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya sudah tercetak," ujarnya.

  • Bagikan