KPU Bantaeng Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantaeng menggelar  Penyuluhan Produk Hukum Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 pada Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 di Hotel Kirei, Kecamatan Bantaeng.

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantaeng menggelar  Penyuluhan Produk Hukum Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 pada Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 di Hotel Kirei, Kecamatan Bantaeng, Selasa (23/7).

Sosialisasi dilaksanakan dengan tujuan menyampaikan informasi yang utuh dan lengkap tentang apa saja produk hukum tentang Pemilu 2024 yang digunakan baik untuk kebutuhan internal maupun eksternal KPU Kabupaten Bantaeng.

Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh membuka kegiatan secara resmi menyampaikan pentingnya sosialisasi produk hukum yang menjadi landasan pelaksanaan pemilu nanti.

Kegiatan ini sebagai bahan sosialisasi agar semua stakeholder yang nantinya terlibat pada Pilkada 2024 bisa lebih memahami produk-produk hukum, terutama untuk partai politik pengusung nantinya.

"Kegiatan ini tentu sangat strategis agar bisa dipelajari dan disosialisasikan di lingkungannya masing-masing tentang bagaimana proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati," kata dia.

Kegiatan ini menghadirkan pemateri yang kompeten. Kajari Bantaeng, Satria Abdi membawa materi Kerawanan Pilkada Tahun 2024. Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo membawa materi Penanganan Tindak Pidana Pilkada Tahun 2023.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti membawa materi Pengawasan Tahapan Pencalonan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dan terakhir, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bantaeng, Ramli Kahar membawa materi Sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024. (Jet)

  • Bagikan