TAKALAR, RAKYATSULSEL - Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, sebanyak 423 narapidana di Lapas Takalar menerima remisi. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Pj. Bupati Takalar, Setiawan Aswad bersama Forkopimda di lapangan Lapas Takalar pada Sabtu (17/8).
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja, Abdul Karim, mengungkapkan bahwa dari total 557 narapidana, 423 di antaranya mendapatkan pemotongan masa hukuman.
Rincian remisi adalah sebagai berikut: 36 narapidana menerima remisi 1 bulan, 62 narapidana menerima remisi 2 bulan, 252 narapidana menerima remisi 3 bulan, 42 narapidana menerima remisi 4 bulan, 24 narapidana menerima remisi 5 bulan, dan 7 narapidana menerima remisi 6 bulan.
Abdul Karim menambahkan bahwa tidak ada narapidana yang menerima remisi kategori langsung bebas (RU II) pada kesempatan ini. Dari total 557 narapidana, 134 di antaranya tidak memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi, seperti masih berstatus tahanan, belum menjalani masa pidana minimal 6 bulan, atau terlibat pelanggaran yang tercatat dalam register F.
Di kesempatan yang sama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Takalar, Ashari, menyampaikan terima kasih kepada Pj. Bupati dan Forkopimda atas kehadirannya dalam acara penyerahan remisi.
Ashari juga mengucapkan selamat kepada narapidana yang menerima remisi dan berharap agar remisi ini menjadi motivasi untuk lebih aktif dalam mengikuti program pembinaan di Lapas Takalar.
"Terima kasih kepada Pj. Bupati dan jajaran Forkopimda atas dukungannya. Kami juga mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana. Semoga remisi ini dapat menjadi hadiah berharga di hari kemerdekaan dan mendorong mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan," tutup Ashari. (Tiro)