MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar telah menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dalam perkara Nomor 85/B/2024/PT.TUN.MKS tertanggal 30 Agustus 2024. Putusan tersebut menguatkan keputusan PTUN Palu Nomor 118/G/2023/PTUN.PL tertanggal 16 Mei 2024, yang merupakan hasil banding dari Bupati Morowali sebagai Tergugat I dan Ramadan Ponga sebagai Tergugat II Intervensi, melawan Iwan Mbawi sebagai Penggugat.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTTUN Makassar menilai bahwa keputusan PTUN Palu sudah tepat dan sah secara hukum, sehingga harus dikuatkan.
Iwan Mbawi, yang diwakili kuasa hukumnya, mengungkapkan rasa syukurnya: "Saya ini masyarakat kecil dan dari kalangan bawah, yang kebetulan mendapatkan amanah dan kepercayaan dari masyarakat Desa Tondo,” ujarnya dengan penuh haru.
Menurut amar putusan PTUN Palu Nomor 118/G/2023/PTUN.PL tanggal 16 Mei 2024, eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II Intervensi ditolak seluruhnya. Putusan ini juga mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan.
PTUN Palu membatalkan Keputusan Bupati Morowali Nomor 188.4.45/KEP.0386/DPMDP3A/2023 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Tondo untuk masa jabatan 2023-2029 yang dikeluarkan pada 27 November 2023. Keputusan ini memerintahkan Bupati Morowali untuk mencabut Keputusan tersebut dan menerbitkan Surat Keputusan baru yang mengesahkan Iwan Mbawi sebagai Kepala Desa Tondo masa jabatan 2023-2029.
Iwan Mbawi berharap agar dengan putusan PTTUN Makassar ini, tidak akan ada lagi upaya hukum dari Bupati Morowali atau Ramadan Ponga.
Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Desa Tondo guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung program-program pemerintah di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat, baik di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi maupun Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk periode 2024-2029. (*)