Buyung mengungkapkan bahwa selama proses hukum berlangsung, ada upaya penggiringan opini publik yang menuding kliennya sebagai bandar narkoba. Bahkan, beberapa saksi mencabut keterangannya di persidangan karena merasa memberikan keterangan di bawah tekanan dan tanpa memahami isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Beberapa saksi bahkan mengaku tidak mengenal klien kami. Kami menduga ada tekanan dari oknum tertentu untuk memperberat tuntutan, termasuk desakan agar klien kami dijatuhi hukuman mati," tegas Buyung.
Tim kuasa hukum berharap agar majelis hakim memberikan putusan yang adil dalam sidang yang dijadwalkan pada Kamis, 12 September 2024, di Pengadilan Negeri Bone. Mereka juga menekankan bahwa dakwaan dan tuntutan yang diajukan JPU tidak didukung oleh bukti yang kuat.
"Kami berharap majelis hakim memutuskan perkara ini dengan adil, sesuai fakta yang terungkap di persidangan. Kami yakin klien kami tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan dari semua tuntutan," tutup Buyung.
Sementara itu, kuasa hukum pendamping, Sya'ban Sartono, menyatakan bahwa banyak isu yang berkembang di publik mengenai klien mereka sebagai bandar narkoba. Ia berharap publik bisa melihat fakta persidangan dengan jelas, di mana tidak ada kesesuaian antara kesaksian para saksi dan barang bukti yang sebenarnya milik orang lain.
"Kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa dalam persidangan tidak ada kesesuaian antara saksi-saksi yang dihadirkan. Bahkan, beberapa saksi lain diduga berada di bawah tekanan untuk memperberat tuntutan, hingga mengusulkan hukuman mati bagi terdakwa," pungkas Sya'ban. (Isak/B)