Prof Sufirman mengaku dirinya dikenakan pasal 55 terkait penggelapan dan Keikut sertaan. "Saya sarjana hukum dan saya selama ini sudah jadi pengacara. Jadi kalau saya dikaitkan maka akan saya jelaskan bahwa penggelapan itu masalahnya di ujung.Penggelapan itu ada unsurnya yg harus dipenuhi. Saya dikatakan membantu, padahal perbuatan saya sesuai aturan yang berlaku di kami, ada SOP," tegasnya.
Ketua Yayasan UMI, Prof Dr Hj Masrurah Muchtar mengatakan pihaknya telah melakukan rapat dengan Dewan Pembina UMI
"Jadi kita memang harus mengambil langkah dan keputusan. Dan hal-hal yang berkaitan dengan hukum harus juga ada dasar hukum," ucapnya.
"Tersangka atau tidak, kita harus liat surat penetapannya atau surat perintah penyidik yang ditandatangani. Dan ada pengacara pak Rektor sebab tidak bisa diwakili pak Ansar karena sebagai pengacara UMI yang dalam posisinya sebagi pelapor," tambahnya.
Lebih jauh Sprindik dari pihak kepolisianlah yang akan menentukan tindakan Yayasan UMI ke depan .
"Pernyataan pak Rektor mengatakan tidak satu sen pun, biasanya tidak ambil uang tetapi ada faktor administrasi yang harus menandatangani. Kami sepakat selama Sprindik belum ada, kami tidak dapat memberikan ketetapan apa-apa. Kami tetap istiqamah, jika ada Sprindik tersebut dan akan berproses kembali, dan tidak ditemukan kesalahan Rektor, kami tetap akan memberi kepercayaan kepada Rektor untuk.memimpin UMI," tandasnya. (Hikmah/A)