TANGERANG, RAKYATSULSEL - Pemerintah kota (Pemkot) Tangerang memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial kota Tangerang.
Hal Itu dilakukan menyusul adanya dugaan pelecehan di panti asuhan yang berada di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, tersebut.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, yang mengunjungi langsung ke-12 anak tersebut menegaskan Pemkot Tangerang akan mengawal penuh proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan di salah satu panti asuhan di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Pemkot Tangerang akan memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai, dan kami akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujar Dr. Nurdin, dikutip Jumat 4 Oktober 2024.
Ia juga menyampaikan Pemkot Tangerang telah menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban dan keluarganya dalam proses pemulihan.
“Kami akan berupaya maksimal untuk mendukung pemulihan psikologis korban serta memastikan keamanan dan kenyamanan santri lainnya di panti asuhan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pj Wali Kota menginstruksikan peningkatan sosialisasi terkait perlindungan anak di panti asuhan dan lingkungan pendidikan lainnya, termasuk pondok pesantren.