Babak Akhir Trisal Tahir

  • Bagikan
rambo/raksul

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Drama pencalonan Trisal Tahir sebagai kontestan di pemilihan wali kota Palopo memasuki babak akhir. Badan Pengawas Pemilu Kota Palopo akhirnya merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Palopo agar menyatakan Trisal Tahir, tidak memenuhi syarat alias TMS.

Bawaslu menemukan bukti baru bila pencalonan Trisal diduga cacat administratif. Surat permintaan "diskualifikasi" Trisal Tahir telah dilayangkan ke komisioner KPU Palopo. Dengan begitu, sebentar lagi kandidat yang memiliki harta kekayaan mencapai Rp 981 miliar itu segera menepi ke "pinggir lapangan".

Keputusan meminta KPU Palopo membatalkan pencalonan Trisal Tahir benarkan oleh Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana. Dia mengatakan, pihaknya sudah merekomendasikan ke KPU untuk mencoret Trisal dari daftar kontestan Pilwali Palopo.

"Intinya calon (Trisal) tidak memenuhi syarat karena ijazahnya tidak benar. Jadi kami meminta KPU untuk mengubah penetapan calon," kata Khaerana kepada Harian Rakyat Sulsel, Selasa (29/10/2024).

Khaerana mengatakan, keputusan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada KPU tersebut didasarkan dari sejumlah bukti-bukti yang telah ditemukan sebelumnya. Dia mengeklaim, bukti-bukti tersebut murni temuan Bawaslu dan bukan laporan.

"Sudah banyak bukti-bukti yang kami dapatkan untuk mengeluarkan rekomendasi itu (Trisal TMS)," beber Khaerana.

Bawaslu Kota Palopo telah mengeluarkan rekomendasi pada Senin 28 Oktober 2024. Khaerana mengatakan, KPU Palopo punya waktu tujuh hari untuk menanggapi atau melaksanakan hasil rekomendasi tersebut.

Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad mengatakan, proses administrasi pencalonan Trisal Tahir telah diselesaikan oleh Bawaslu Palopo. "Rekomendasi Bawaslu sudah keluar dan sudah disampaikan ke KPU (untuk status TMS Trisal)," ujar Saiful.

Adapun, mengenai laporan dugaan tindak pidana ijazah palsu yang sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Sulsel, kata Saiful, dinyatakan tidak dilanjutkan. Menurut Saiful, perkara tersebut sudah dinyatakan daluarsa saat ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu Palopo.

Sebelumnya, Bawaslu Sulsel menyikapi penanganan dugaan ijazah palsu milik Trisal Tahir. Hal itu dilakukan untuk merespons laporan yang dilayangkan oleh sejumlah masyarakat Palopo, beberapa waktu lalu. Pihak pelapor mengadukan Trisal Tahir, tiga anggota KPU dan dua anggota Bawaslu Palopo.

Namun, sambung Saiful, perkara itu telah bergulir di Gakkumdu Palopo dan tidak bisa lagi ditangani. "Sudah ditangani pidananya satu tingkat di bawah. Maka kami tidak bisa lagi proses perkara itu," ujar Saiful.

Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin belum memberi keterangan mengenai rekomendasi Bawaslu Palopo tersebut. Panggilan melalui telepon WhatsApp tidak dijawab. Pesan singkat yang dilayangkan juga tidak direspons.

Sedangkan, Kuasa hukum Trisal Tahir, Farid Wajdi menanggapi rekomendasi Bawaslu Palopo. Menurut dia, Bawaslu Palopo meminta KPU Palopo untuk menggugurkan Trisal hanya berdasarkan berkas acara penyidikan yang dilakukan oleh polisi yang tergabung di Gakkumdu. Dia menilai, hal itu bukan murni temuan Bawaslu karena proses pemeriksaan tidak dilakukan secara tuntas.

"Kami anggap Bawaslu telah melakukan kesalahan. Tidak ada orang yang mereka klasifikasi, kecuali satu orang komisioner KPU Palopo," ujar Farid.

"Mereka membuat kebohongan dengan menggunakan instrumen negara, mengambil hasil penyidikan polisi," sambung Farid.

Eks ketua KPU Kota Makassar itu mengatakan seharusnya rekomendasi Bawaslu Palopo cukup meminta KPU Palopo untuk menjalankan aturan sesuai perundang-undangan.

"Tapi, ini memberi rekomendasi untuk mengubah penetapan calon," imbuh dia.

Farid mengatakan, pihaknya belum bisa menempuh upaya hukum karena KPU Palopo juga belum mengeluarkan putusan untuk merespons rekomendasi dari Bawaslu Palopo. Farid hanya meminta kepada Bawaslu Sulsel dan Bawaslu RI kembali memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada komisioner Bawaslu Palopo.

"Bawaslu Palopo harus bimtek baik-baik karena kami melihat banyak masalah pada hasil kajian mereka sehingga merekomendasikan Trisal Tahir kembali TMS," kata Farid.

Farid merasa aneh dengan sikap Bawaslu Palopo karena turut hadir saat kasus dugaan ijazah palsu milik Trisal Tahir diuji. Bahkan, kata Farid, saat klarifikasi soal ijazah itu, turut disaksikan langsung oleh komisioner Bawaslu Palopo.

"Saat KPU melakukan klarifikasi, Bawaslu juga ikut terlibat. Jadi kami bingung ini teman-teman di Bawaslu Palopo dengan rekomendasinya kali ini," imbuh dia.

Adapun, juru bicara Trisal Tahir, Haedar Djidar mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah hukum bila sewaktu-waktu Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dinyatakan TMS. Namun langkah tersebut akan diambil bila surat resmi telah diterima.

"Terkait personal itu, saya kira kami juga harus terima secara resmi dulu suratnya. Kalau sudah diterima, tentu kami bersiap-siap melakukan upaya-upaya hukum yang telah ditentukan, juga oleh peraturan perundang-undangan, kira-kira begitu," ujar Haedar.

Haedar menegaskan, sebagai warga negara yang taat akan hukum maka segala permasalahan akan diselesaikan oleh Trisal-Akhmad melalui jalur hukum. Termasuk bila status TMS tersebut merupakan bagian dari masalah administrasi, maka langkah hukum yang akan diambil nantinya juga akan lewat jalur administrasi.

"Intinya kami sebagai warga negara yang baik, taat hukum, juga akan melakukan upaya hukum. Sesuai prosedur hukum yang ada. Kalau di admistrasi cara menyelesaikan itu dengan cara administrasi. Begitu pula pidana pemilu juga diselesaikan dengan pidana pemilu. Perlu diketahui, TMS itu berada pada proses administrasi, bukan berada pada proses pidana pemilu," imbuh Haedar.

Haedar menjelaskan, sampai saat ini tim pemenangan Trisal- Akhmad atau Trisal-Ome terus bergerak melakukan sosialisasi di masyarakat. Terlebih usai Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel memutuskan tidak akan melanjutkan alias menghentikan laporan tindak pidana pemilu dugaan ijazah palsu Trisal Tahir.

Dia mengatakan, adanya putusan Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel itu menjadikan tim pemenangan Trisal-Ome bernafas lega dan kembali semangat melanjutkan perjuangan memenangkan jagoannya pada Pilwalkot Palopo 2024.

"Dengan adanya putusan Bawaslu, tentu menjadikan kami makin semangat bekerja memenangkan Paslon Trisal-Akhmad," ujar dia.

Haedar mengungkapkan, proses hukum yang sempat menjerat Trisal Tahir tidak mematahkan semangat tim pemenangannya untuk terus bergerak di masyarakat mencari dukungan. Seluruh tahapan Pilkada juga disebut terus dilaksanakan pasangan Trisal Tahir- Akhmad Syarifuddin.

"Persiapan kita sesuai jadwal dan tahapan yang berjalan. Seluruh tahapan, jadwal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, KPU, kita jalankan semua," ucap Haedar.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Profesor Aminuddin Ilmar menjelaskan, rekomendasi Bawaslu Palopo kepada KPU Palopo terkait TMS Trisal-Akhmad sebagai peserta Pilkada 2024, tidak wajib untuk dilaksanakan.

"Rekomendasi Bawaslu kepada KPU itu sebenarnya bukan menjadi kewajiban yang harus dilakukan KPU," ujar Ilmar.

Namun, menurut Ilmar, rekomendasi tersebut wajib bagi KPU Palopo untuk menindaklanjuti dengan melakukan kajian mendalam. Apakah rekomendasi yang diberikan Bawaslu Palopo tersebut patut untuk dilakukan sebagaimana bukti yang ada atau tidak.

"KPU juga harus melakukan pendalaman, apakah betul rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu itu sudah sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu KPU sendiri harus menilai, mengevaluasi, apakah rekomendasi itu dilanjutkan atau tidak oleh KPU itu sendiri," ujar Ilmar.

Ilmar menjelaskan, tidak ada aturan yang mengharuskan KPU Palopo wajib menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Palopo tersebut. Hanya saja, pendalaman atau penyelidikan atas rekomendasi tersebut penting untuk dilakukan agar dalam mengambil keputusan tidak ambigu.

"Berdasarkan rekomendasi Bawaslu maka KPU harus menelisik dan memeriksa. Bila mana dari hasil penelitian yang dilakukan oleh KPU tidak sesuai dengan apa yang menjadi hasil verifikasi KPU, maka KPU tidak bisa menjalankan rekomendasi itu dan harus membuat keputusan," imbuh Ilmar.

"Jadi tergantung KPU menilai pada sisi mana kepentingan rekomendasi itu, disesuaikan dengan apa yang menjadi kepentingan. Misalnya secara nyata ditemukan adanya pelanggaran administrasi maka penelusuran dan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU itu menjadi dasar apakah ingin melanjutkan rekomendasi itu atau tidak," sambung dia.

Meski demikian, Ilmar menyarankan agar KPU Palopo sebaiknya membalas rekomendasi tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan. Hal ini dinilai penting agar tidak menimbulkan pertanyaan-pertanyaan publik di kemudian hari, utamanya jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan.

"Makanya KPU harus melakukan pemeriksaan, membuat keputusan. Tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu juga, kan, harus diberikan alasannya kenapa tidak melakukan itu. Karena kalau tidak, kan, pasti jadi bahan pertanyaan kepada KPU. Kalau tidak dilaksanakan harus ada jawabannya. Misalnya rekomendasi itu tidak memenuhi syarat sehingga KPU tidak menjalankan," kata Ilmar. (fahrullah-isak pasa'buan/C)

  • Bagikan