DKPP Beri Peringatan Lima Komisioner KPU

  • Bagikan
SIDANG. Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat membacakan putusan kode etik terhadap komisioner KPU dan Bawaslu Barru, Senin (4/11/2024)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru mendapatkan peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan dugaan pelanggaran administrasi, Senin (4/11/2024).

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu, 1 Abdul Syafah selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Barru, teradu 2 Abdul Manan, teradu 3 Busman A Gani, teradu 4 Ilham, teradu 5 Arham masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Barru terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam persidangan.

Peringatan ini diberikan oleh DKPP, karena DKPP menilai tindakan lima komisioner Barru tidak profesional karena menerbitkan tiga surat keputusan (SK), yakni Nomor 205.1 tanggal 1 Maret 2024, Nomor 210 tanggal 18 Maret 2024, dan Nomor 211 tanggal 20 Maret 2024. Tiga SK tersebut tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Barru periode 2024.

"Teradu satu sampai teradu lima tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan wewenang menetapkan hasil pemilihan umum Kabupaten Barru terhadap partai persatuan Pembangunan (PPP) dan caleg Rizky Adriani Amaliah," tegasnya.

Majelis juga menyebutkan apa yang dilakukan oleh lima komisioner KPU Kabupaten Barru mampu memberikan dampak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu, meskipun melakukan perbaikan hasil Pemilu.

"Namun DKPP menilai (KPU) telah lalai, tidak cermat dan tidak teliti," tegasnya. 

Sementara tiga komisioner Bawaslu Barru, Najamudin, Farida dan Mastang, namanya hanya direhabilitasi.  

"Merehabilitasi nama baik teradu teradu 6 Najamudin selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Barru, teradu 7 Farida, teradu 8 Mastang masing-masing Anggota Bawaslu Kabupaten Barru terhitung sejak putusan ini dibacakan," bebernya.

DKPP kini memerintahkan KPU dan Bawaslu menindaklanjuti putusan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tutupnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan