MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 02, Andi Sudirman Sulaiman, menekankan pentingnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang, menghindari konflik lahan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Hal ini disampaikannya dalam Debat Publik Kedua yang digelar oleh KPU Sulsel, Minggu, 10 November 2024.
Andi Sudirman menjelaskan bahwa Perda RTRW akan menjadi acuan utama dalam kebijakan terkait pemanfaatan ruang, termasuk pertambangan mineral, untuk mengurangi risiko konflik lingkungan seperti banjir dan konflik penggunaan lahan.
"Dengan mengacu pada RTRW, kita dapat memastikan pemanfaatan lahan yang sesuai dan terlokalisasi, tanpa harus terjadi konflik yang merugikan," jelasnya.
Selama masa kepemimpinannya, Sulsel telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan 2022-2041. Perda RTRW ini menjadi yang pertama di Indonesia yang mengintegrasikan tata ruang darat dengan tata ruang laut, termasuk Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Dengan adanya RTRW ini, Sulsel memiliki landasan kuat dalam pengelolaan tata ruang untuk mendukung pembangunan di Kawasan Strategis Provinsi, seperti Kawasan Agroindustri Terpadu di Parepare, Kawasan Danau Tempe, Kawasan Ekonomi Terpadu Mamminasata, Kawasan Pariwisata Toraja, Kawasan Maritim Takalar dan Jeneponto, serta Perikanan Terpadu di Pangkep, Maros, dan Barru.