KPU Sulsel Maksimalkan Penggunaan Sirekap untuk Pilkada dan Pilgub 2024

  • Bagikan
Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel terus memaksimalkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Mobile pada Pilkada serentak 2024.

"Jadi, bukan hanya pilgub tapi membantu juga pilkada serentak. Saat ini, KPU tengah menyosialisasikan penggunaan Sirekap Mobile agar dapat digunakan secara optimal pada Pilkada 2024," kata anggota KPU Sulsel, Divisi Data Romy Harminto, Kamis (14/11/2024).

Saat ini, KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bekerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Sulsel untuk menyukseskan Pilkada serentak Tahun 2024.

Guna menunjang dan mendukung proses rekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada tahun 2024 serta memberikan pemahaman tentang penggunaan aplikasi Sirekap, KPU se-Sulsel menggelar Bimtek penggunaan aplikasi Sirekap kepada PPK, PPS, dan KPPS.

"Jadi, usai pelantikan, Bimtek Sirekap berjalan. TOT di 24 daerah. Ini tujuannya agar PPK dan PPS sebagai pemateri memberikan pemahaman kepada KPPS yang bertugas di TPS nantinya," jelas Romy.

Menurutnya, hasil penghitungan dari setiap TPS bisa langsung diunggah ke sistem dan diakumulasi di setiap tingkatan. Masyarakat pun bisa melihat hasil Pilkada melalui portal Sirekap yang dapat diakses publik.

"Saat ini tak ada kendala. Ada simulasi kopi aplikasi uji coba masuk server. Maka disempurnakan di aplikasi. Kami laporan pusat disempurnakan. Jaringan juga aman," tuturnya.

Diketahui, Sirekap adalah sistem informasi rekapitulasi yang digunakan sebagai alat bantu untuk penghitungan dan rekapitulasi suara dalam Pilkada 2024.

Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan melakukan perhitungan dan rekapitulasi suara melalui aplikasi Sirekap Mobile dengan memotret formulir C Plano.

Sederhananya, Sirekap berfungsi mendokumentasikan formulir C Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dari setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Selanjutnya, Sirekap akan mengonversi data pada Form C Hasil menjadi data numerik dan mengirimkannya ke pusat data KPU. (Yadi/B)

  • Bagikan