Jerat Pidana Pencoblos Ganda

  • Bagikan
rambo/raksul

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan pengawas Pemilu Sulawesi Selatan telah menyiapkan jeratan pidana bagi pemilih yang mencoblos dua kali pada pemilihan kepala daerah serentak, 27 November lalu. Tindakan "pelaku" tersebut mengakibatkan Komisi Pemilihan Umum melakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Dampaknya, proses rekapitulasi suara di kabupaten dan kota yang menggelar PSU, terpaksa ditunda. Rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih baru bisa dilakukan apabila seluruh proses pemilihan selesai dilaksanakan.

Komisi Pemilihan Umum di sembilan kabupaten dan kota melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Ada 12 TPS yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu untuk menggelar PSU karena telah ditemukan adanya pelanggaran berupa administrasi hingga ada pemilih yang terbukti mencoblos dua kali.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan pemilih yang mencoblos dua kali dijerat tindak pidana dan administrasi. Menurut dia, pelanggaran administrasi dipulihkan melalui PSU, sedangkan tindak pidananya akan diproses melalui Sentra Gakkumdu," ujar Saiful, Rabu (4/12/2024).

Saiful menyatakan, belum bisa merinci jumlah kasus coblos dua kalo yang telah ditangani di Gakkumdu di berbagai daerah. Menurut dia, Bawaslu kabupaten dan kota punya waktu lima hari untuk melakukan klarifikasi atas temuan mereka saat hari pencoblosan.
Sementara itu, khusus di Kota Makassar, PSU dilakukan di TPS 015, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate. Di TPS ini, pengawas menemukan ada pemilih yang mencoblos dua kali.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel, Erick David Andreas mengungkapkan, kasus coblos ganda yang ditangani Bawaslu Makassar sudah masuk tahap penyidikan di Sentra Gakkumdu, baik untuk pelaku (terlapor) yang mencoblos dua kali dan KPPS.

"Semua sudah diproses, termasuk petugas KPPS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik," ungkap Erick.

Menurut dia, Gakkumdu telah menetapkan satu tersangka berinisial S, yang diduga melakukan coblos dua kali. Tersangka, kata dia, bisa dikenakan sanksi pidana penjara, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta.

Sebelumnya Erick menjelaskan, yang terjadi di TPS 015 itu karena ada kelalaian dari pihak KPPS saat pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024, saat hari pemilihan.

"Kronologi PSU karena terdapat adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Pertama memilih menggunakan identitas sendiri, kemudian yang kedua memilih menggunakan identitas orang lain di TPS yang sama," imbuh Erick.

PSU Tak Punya Pengaruh

Sementara itu, Anggota KPU Sulsel, Marzuki Kadir mengatakan, sesuai data diterima sebanyak 12 TPS tersebar di sembilan daerah se-Sulsel menggelar PSU. Adapun daerah yang menggelar PSU yakni Tana Toraja 2 TPS, Toraja Utara 1 TPS, Enrekang 3 TPS, Kota Makassar 1 TPS, Maros 1 TPS, Bone 1 TPS, TPS, Luwu 1 TPS, Luwu Timur 1 TPS, dan Bantaeng 1 TPS.

Menurut dia, dari jumlah tersebut, baru enam daerah yang sudah melaksanakan PSU yaitu Tana Toraja, Enrekang, Lutim, Maros, Bone, dan Kota Makassar.

"Rekomendasi Bawaslu dan daerah sudah yakni permohonan digelar PSU ada yang pemilihan gubernur saja dan ada bupati. Ada juga yang PSU dua-duanya untuk pilgub dan bupati-wali kota," imbuh dia. "Daerah lain yang belum PSU akan dituntaskan pekan ini."

Marzuki menilai bahwa PSU dilaksanakan untuk memenuhi aspek keadilan bagi warga yang ingin menggunakan hak suara. Itu sebabnya, kata dia, PSU tidak mempengaruhi hasil sementara penghitungan suara pemilihan umum yang sedang berlangsung.

"PSU ini tidak mempengaruhi hasil yang sudah ada. Apalagi ada daerah yang hanya pemilihan gubernur, dan ada hanya pemilih bupati," imbuh dia.

Hingga saat ini proses penghitungan suara di sejumlah daerah masih berjalan. Anggota KPU Sulsel, Hasruddin Husain mengatakan bahwa saat ini untuk persentase pasti terkait dengan partisipasi pemilih di Sulsel itu belum bisa dipastikan angkanya. Meski demikian, dia memastikan partisipasi pemilih di pilkada ini menurun.

"Kami target partisipasi pemilih di Pilkada ini mencapai 72 persen di Sulsel, tetapi kalau melihat fenomena saat ini sepertinya persentase partisipasi menurun dari target yang kita tentukan, tetapi angka pasti persentasenya belum ada. Kita berharap walaupun turun tidak terlalu jauh," ujar Hasruddin.

Menurut dia, partisipasi pemilih untuk tingkat provinsi itu bisa didapatkan dari data kumulatif seluruh KPU kabupaten/kota, sehingga angka pasti itu belum bisa dipastikan.

"Kami tunggu semua dulu data dari KPU kabupaten/kota untuk bisa melihat angka pasti untuk partisipasi pemilih di tingkat provinsi. Insyaallah 8 Desember sudah ada angka pastinya karena kami akan lakukan rekap di tingkat provinsi pada 6 Desember," imbuh dia.

Maka dari itu, dengan menurunnya partisipasi pemilih di pilkada ini, pihaknya akan melakukan kegiatan evaluasi di seluruh KPU khususnya Divisi Partisipasi Masyarakat. Pihaknya akan melihat daerah mana yang menurun secara signifikan dan dicari apa penyebabnya.

"Setiap kabupaten/kota itu nanti secara kumulatif menjadi angka untuk partisipasi pemilih di provinsi. Makanya kalau ada satu kabupaten/kota yang partisipasinya turun drastis itu pasti akan berpengaruh," imbuh Hasruddin.

Menurut dia, setelah rekap selesai pihaknya akan mengundang seluruh Divisi Parmas KPU di 24 kabupaten/kota untuk melakukan evaluasi. "Penyebab turunnya partisipasi berbeda di masing-masing kabupaten/kota. Itu yang akan kami evaluasi," imbuh dia.

Dia juga membeberkan bahwa untuk pileg dan pilpres kemarin angka partisipasi pemilih di Sulsel mencapai 79 persen. Namun, kata dia, persentase pemilih antara pilkada dan pilpres itu memang selalu rendah di pilkada.

"Karena kalau Pilpres penduduk luar provinsi bisa memilih di Sulsel, sementara untuk pilkada sekopnya tingkat provinsi saja," ujar Hasruddin.

Ucheng sapaan akrabnya mengatakan bahwa upaya yang dilakukan pihaknya dalam meningkatkan partisipasi pemilih sudah sangat luar biasa.

"Kami lakukan sosialisasi berbasis segmentasi, ke organisasi keagamaan, pemilih pemula, organisasi pemuda, lintas komunitas-komitas, dan di medsos," ungkap dia.

"Termasuk kerja sama dengan teman-teman media untuk publikasi juga sangat luar biasa kita lakukan dalam bentuk pemasangan iklan, publikasi, kita melakukan hal berbeda, KKN tematik, kita kembali ke kesadaran pemilih," sambung dia.

Dia mengatakan bahwa ini kembali ke seberapa sadar masyarakat menyalurkan hak suaranya di TPS. Sebab, partisipasi masyarakat salah satu tolok ukur menjadi indikator seperti apa hak politik warga negara dilakukan.

"Jadi ini kembali ke kesadaran pemilih, setelah kami dan simpul komunitas dan media mempublikasi informasi, kesadaran pemilih tentang ayo ke TPS ini yang perlu diatensi lagi," kata dia.

Dia melihat bahwa hal lain yang tidak kalah penting adalah bagaimana mengubah perilaku pemilih, terkait politik uang, netralitas ASN dan penyelenggara, dan berita hoaks. Jadi upaya luar biasa dilakukan oleh divisi parmas seluruh KPU Kabupaten/Kota, kegiatan terukur, prioritas, segmentasi, dan program parmas terintegrasi di Kabupaten/Kota (kegiatan yang dilakukan oleh KPU Sulsel.

Anggota KPU Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan bahwa angka partisipasi pemilih di kota Makassar juga menurun dari target yang ditetapkan. Namun, dia tidak menjelaskan secara spesifik apa yang menjadi penyebab partisipasi pemilih di Makassar menurun.

"Jadi kemarin kita target untuk partisipasi pemilih di Kota Makassar mencapai 65 persen namun nyatanya sekarang hanya sekitar 57 persen," kata dia.

MULIA Menang Telak

Sementra itu, Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar resmi melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15 Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, pada Rabu (4/12/2024). PSU ini dilaksanakan menyusul adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar terkait pelanggaran prosedural yang terjadi pada pemungutan suara sebelumnya.

Hasil perolehan suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar menunjukkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (Mulia) unggul dengan raihan 101 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 Andi Seto Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (Sehati) meraih 18 suara, dan nomor urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (Inimi) meraih 76 suara. Adapun nomor urut 4 Amri Arsyid-Rahman Bando (Aman) 5 suara, sedangkan 6 suara dinyatakan batal.

Adapun PSU Pilgub Sulsel, Paslon nomor urut 1 Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) unggul dengan meraih 109 suara. Sedangkan, Paslon nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) memperoleh 95 suara. Dua suara dinyatakan batal. Dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 570 orang, hanya 206 pemilih yang hadir untuk menggunakan hak suaranya.

Anggota KPU Makassar, Sry Wahyuningsih, menjelaskan bahwa PSU di TPS 15 Parangtambung dilakukan karena adanya pemilih yang mencoblos di lokasi yang tidak sesuai dengan hak pilihnya.

"Jadi, di Kota Makassar, PSU hanya dilakukan di satu TPS, yaitu TPS 15 Parangtambung, Tamalate, sesuai rekomendasi dari Panwas dan Bawaslu," ujar Sry. (fahrullah-suryadi/C)

  • Bagikan