NAM Sebagai Pemenang, Saksi Paslon Ady Ansar – Suwadi Ajukan Keberatan
KEPULAUAN SELAYAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak 2024, Rabu (4/12) malam.
Rapat pleno yang digelar di Rayhan Royal Room, Benteng, menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, H. Muh. Natsir Ali – H. Muhtar (NAM), sebagai pemenang dengan perolehan 42.505 suara. Paslon Nomor Urut 2, H. Ady Ansar – H. Suwadi, menyusul dengan 21.963 suara, sementara Paslon Nomor Urut 3, Abd. Rahman Masriat – Daeng Marowa, memperoleh 13.996 suara. Total suara sah sebanyak 78.464, sementara suara tidak sah tercatat sebanyak 1.710.
Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua KPU Selayar, Andi Dewantara, dan dihadiri oleh kelima komisioner KPU.
"Pleno rekapitulasi tingkat kabupaten dilakukan setelah seluruh pleno tingkat kecamatan selesai di 11 kecamatan. Hari ini adalah hari kedua dan terakhir pleno, yang dihadiri seluruh komisioner, sehingga memenuhi syarat untuk dilanjutkan," ujar Dewantara dalam pembukaan rapat.
Meski berlangsung lancar, pleno ini mendapat penolakan dari Sukardi, saksi Paslon Nomor Urut 2 (Ady Ansar – Suwadi).
Ia menyampaikan keberatan resmi terkait proses tahapan pencalonan Paslon Nomor Urut 1, yang menurutnya terindikasi menggunakan ijazah tidak sah.
Sukardi menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh beberapa upaya, termasuk:
- Menyampaikan masukan terkait keabsahan syarat pasangan calon kepada KPU Selayar pada 18 September 2024, namun tidak mendapat tanggapan.
- Melaporkan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu Selayar pada 29 September 2024, tetapi laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi.
- Mengajukan permintaan hasil kajian laporan kepada Bawaslu, yang hingga kini belum diberikan dan sedang dalam proses sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
“Atas rangkaian permasalahan ini, kami menyatakan menolak penetapan pasangan calon terpilih yang akan dilaksanakan oleh KPU Selayar,” tegas Sukardi.
Menanggapi keberatan tersebut, Ketua KPU Selayar, Andi Dewantara, menyatakan bahwa penolakan adalah hak setiap pasangan calon.
"Namun, karena keberatan tersebut bukan terkait hasil rekapitulasi suara, maka mekanisme lain harus ditempuh, seperti melalui Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi," ujar Dewantara.
Ia menegaskan bahwa ruang sengketa hasil pemilu tetap tersedia bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan proses atau hasil rekapitulasi. (*)