Suami Istri, Danny-Indira Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

  • Bagikan
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto dan Istrinya Indira Jusuf Ismail (fb)

Juru bicara Danny-Azhar, Asri Tadda, menyebut dugaan pemalsuan tanda tangan menjadi salah satu materi gugatan mereka. "Kami menduga banyak hal yang memengaruhi hasil pemilu, termasuk dugaan pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif)," tandasnya.

Sementara itu, pengamat politik dari Etos Politika, Kaslan, menilai gugatan ke MK adalah langkah mencari keadilan. "Namun, semua bergantung pada kekuatan bukti. Tidak mungkin mereka menggugat tanpa dasar yang jelas," ujarnya.

Divisi Hukum Tim MULIA, M. Jamil Misbach, sebelumnya menilai gugatan pasangan Indira Yusuf tidak akan berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir, terutama karena selisih suara yang sangat besar.

Dr. Herman menegaskan bahwa majelis hakim MK mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak sosial. "Gugatan hasil pilkada jarang dikabulkan karena hakim juga memikirkan stabilitas politik dan sosial masyarakat," ungkapnya.

Meski peluang gugatan dinilai kecil, proses hukum di MK tetap menjadi ruang untuk menguji dugaan kecurangan, memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk memaparkan argumen dan bukti mereka. (Yadi/B)

  • Bagikan