MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Salah satu bangun di Jalan Bulusaraung, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, mendadak didatangi sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Selasa (14/1/2025). Adapun bangun berlantai delapan itu ditinjau karena diduga membahayakan warga lainnya.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, mengungkapkan kedatangan rombongannya ini dalam rangka inspeksi mendadak atau sidak terhadap bangunan tersebut. Dimana bangun tersebut juga pernah disidak pada tahun 2017 dan telah dilarang untuk melakukan pembangunannya karena melanggar izin.
"Memang benar, ruko tersebut sebelumnya sudah pernah disidak pada tahun 2017, dan saat itu pembangunannya sudah dilarang karena tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ruko yang awalnya dirancang untuk 3 lantai justru ditambah menjadi 7 atau bahkan 8 lantai, sehingga melampaui izin dan peruntukan awalnya," kata Azwar kepada wartawan.
Legislator Fraksi PKS ini juga mengaku banyak menerima keluhan masyarakat yang khawatir akan dampak dari keberadaan bangunan tersebut.
"Kondisi ini jelas membahayakan masyarakat sekitar, terutama jika terjadi insiden. Kami juga mengusulkan agar pembangunan dihentikan sementara, dan bangunan tersebut disegel," tambahnya.
Aswar juga menyoroti bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, warga sekitar diketahui menolak keberadaan bangunan tersebut dan mengeluhkan dampak negatifnya.
"Warga bahkan mempertanyakan bagaimana bangunan yang awalnya hanya 3 lantai bisa berubah menjadi 7 lantai tanpa izin yang jelas. Kami menduga ada kelalaian atau bahkan kongkalikong dalam pengawasan oleh Dinas Tata Ruang," ungkap Azwar.
Ia juga meminta Dinas Tata Ruang untuk bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain. Termasuk kepada pemilik bangunan, Aswar mengancam akan mengambil tindakan tegas jika tidak mengindahkan teguran yang telah dilayangkan.
"Tindakan yang harus diambil adalah menghentikan pembangunan dan menyegel bangunan tersebut," ujarnya.
"Jika pemilik tidak mematuhi arahan seperti menghentikan pembangunan atau mengambil langkah perbaikan sesuai aturan, kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut," tutupnya. (Isak/B)